Soroti Lapak Liar di Makassar, Legislator Ingatkan Aturan Tata Ruang

Makassar, Respublica— Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan lapak liar. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemanfaatan fasilitas umum sudah diatur secara jelas dalam peraturan daerah tentang tata ruang.

“Ya, jadi memang kan di dalam peraturan daerah kita tentang tata ruang daerah itu kan sudah jelas. Bahwa setiap fasilitas umum, fasilitas sosial yang ada di Kota Makassar itu tidak boleh dibangun secara permanen,” ujar Ray, Senin (5/1/2026).

ads

Menurutnya, pemerintah kota pada dasarnya tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum dalam rangka mendukung aktivitas UMKM. Namun, pemanfaatan tersebut harus bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi utama ruang publik.

“Tapi dengan catatan jangan dipermanenkan, kalau portable tidak ada masalah. Selama itu portable dan setelah kegiatan bisa dilipat, bisa dikembalikan ke wujud asalnya itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Ray juga mengingatkan agar fasilitas vital seperti trotoar tidak disalahgunakan, karena memiliki fungsi utama sebagai penunjang aktivitas masyarakat.

“Kalau tidak masuk akal misalnya di trotoar jalan yang sebagai salah satu fasilitas utama penunjang kegiatan masyarakat kita, janganlah. Ada beberapa titik-titik yang mungkin bisa dipergunakan, mungkin bisa dipakai dalam kegiatan UMKM,” katanya.

Ia menilai pembangunan liar di Kota Makassar saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan berpotensi tidak terkendali jika tidak ditertibkan secara konsisten.

“Karena ketika itu tidak terkendali maka akan memberikan dampak kepada beberapa hal yang menjadi objek vital kita. Misalnya saluran drainase yang tertutup, penumpukan sampah di beberapa arus-arus air,” ujarnya.

Ray mencontohkan fenomena banjir yang kini terjadi di beberapa wilayah Makassar, padahal sebelumnya kawasan tersebut tidak pernah terdampak.

“Ada fenomena bahwa di Makassar itu di beberapa titik, misalnya 10 tahun yang lalu tidak banjir, tapi sekarang banjir. Padahal kita ini berada di titik dataran yang lumayan tinggi. Berarti ada persoalan,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan sebagai kunci menjaga keberlanjutan Kota Makassar. “Kita perlu yang namanya ketertiban dalam hal mengikuti aturan main dalam hidup di Kota Makassar,” tutup Ray.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menginstruksikan jajarannya agar serius menertibkan lapak liar yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan gangguan ketertiban umum di sejumlah ruas jalan.

Permasalahan ini dinilai semakin kompleks akibat kebiasaan sebagian pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga fasilitas umum sebagai ruang usaha.

Lapak dagangan, tenda, hingga penempatan barang bekas di ruang publik tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada tata kelola kota secara keseluruhan.

Sebagai langkah konkret penataan ruang kota dan upaya meningkatkan kelancaran mobilitas, Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang beberapa waktu lalu.

Comment