Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Makassar mendesak Pemkot Makassar segera mencarikan solusi atas pembayaran pembebasan lahan milik salah seorang warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, yang telah dialihfungsikan menjadi fasilitas umum (Fasum) berupa jalan.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga dari AIA Law Firm, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pertanahan Kota Makassar, yang digelar pada Jumat (9/1/2026).

Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan pihaknya sejak awal hanya berupaya memperjuangkan hak warga yang merasa lahannya telah digunakan oleh Pemkot Makassar. Apalagi, menurutnya, di atas lahan tersebut sudah dibangun fasilitas menggunakan anggaran APBD.
Tri Sulkarnain mengungkapkan, lahan warga yang digunakan Pemkot Makassar untuk jalan umum tersebut luasnya sekitar 77 meter persegi. Meski hanya sebagian kecil dari total luas tanah, namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima pemilik lahan.
“Makanya kami coba fasilitasi dalam RDP memanggil SKPD terkait, meminta klarifikasi kira-kira solusi apa yang bisa diberikan buat pemohon terkait masalah tanah yang ada di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala tersebut,” ujarnya usai RDP.
Tri menegaskan, Komisi A akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat. Agar Pemkot Makassar mengambil solusi kongkret atas persoalan ini.
“Kemungkinan satu sampai dua hari ini rekomendasi sudah keluar. Biasanya dalam rekomendasi itu kami beri tenggang waktu, paling lambat dua minggu pemerintah kota harus segera mengambil keputusan,” tegasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Komisi A meminta Pemkot Makassar segera menggelar rapat internal dengan melibatkan sejumlah SKPD terkait, tidak hanya Dinas Pertanahan dan Dinas PU, guna mencari solusi penganggaran pembebasan lahan tanpa melanggar aturan.
Langkah tersebut diambil oleh Komisi A karena menurut Tri Sulkarnain, posisi warga cukup kuat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang masuk ke DPRD, pihaknya telah memastikan pemohon merupakan pihak yang sah.
“Kami sudah pastikan pemohon yang benar, karena Dinas Pertanian sudah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pembayaran. Hanya memang ada nomenklatur khusus yang menghambat sehingga pembayaran ini tidak terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Andi Ifal Anwar, mengungkapkan proses tersebut telah berjalan sekitar empat tahun tanpa kejelasan. Bahkan, kliennya sempat melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Selatan.
Namun laporan itu tidak dilanjutkan setelah adanya komitmen dari Wali Kota Makassar terdahulu pada Februari 2025 untuk menyelesaikan ganti rugi.
“Pada waktu itu ada rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota, menghadirkan SKPD terkait, dan direkomendasikan agar tanah klien kami diganti rugi,” ungkapnya.
Namun belakangan, kata Andi Ifal, muncul perbedaan pendapat antarinstansi mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi. Dinas Pertanahan menyebut pembayaran menjadi kewenangan Dinas PU, sementara Dinas PU mengaku tidak memiliki alokasi anggaran.
“Ini akhirnya saling tunjuk antara Dinas Pertanahan dan Dinas PU. Padahal sudah jelas tanah ini tidak tumpang tindih dengan pihak lain dan merupakan milik klien kami yang wajib diganti,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Polda Sulsel, total kerugian yang dialami, baik secara material maupun inmaterial, ditaksir mencapai Rp500 juta.
Ia berharap hasil RDP Komisi A dapat merekomendasikan agar ganti rugi lahan tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026. Menurutnya, penganggaran di APBD pokok sudah tidak memungkinkan karena tahapan pembahasan telah terlewati.
“Kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi A, agak sulit untuk dianggarkan di anggaran pokok karena sudah pembahasan. Jadi mungkin ada pergeseran program sehingga dengan pergeseran itulah akan dianggarkan dengan ganti rugi lahan milik klien kami,” tandasnya.
Comment