Deretan Menteri Agama yang Terjerat Korupsi, Semuanya Terkait Haji

Makassar, Respublica— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Penetapan ini menambah daftar menteri agama yang tersandung kasus korupsi sejak era reformasi. Kasus Yaqut Cholil Qoumas menempatkannya sebagai menteri agama ketiga yang berurusan dengan hukum terkait pengelolaan dana dan kebijakan ibadah haji.

ads

Sebelumnya, dua nama lain lebih dulu divonis bersalah dalam dalam kasus yang terkait haji. Rangkaian kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan umat, masih menjadi titik rawan korupsi.

Said Agil Husin Al-Munawar

Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al-Munawar, divonis lima tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Said Agil menggunakan dana tersebut tidak hanya untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Tetapi juga membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji dan umrah sejumlah tokoh masyarakat, perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, hingga pemberian sumbangan yang tidak sesuai peruntukan.

Hakim juga menilai adanya penggunaan dana di luar ketentuan, seperti pembayaran tunjangan menteri dan pejabat eselon, serta honor dan insentif pegawai Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Suryadharma Ali

Nama berikutnya adalah Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014. Di ujung masa jabatannya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Menghadapi proses hukum tersebut, ia memilih mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua hari kemudian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK menuntut Suryadharma Ali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,23 miliar.

Setelah melalui proses persidangan panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan atas korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2010–2013.

Yaqut Cholil Qoumas

Kasus terbaru menjerat Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Lembaga antirasuah menilai potensi kerugian negara muncul dari penggunaan kewenangan diskresi dalam penetapan Surat Keputusan Menteri Agama terkait alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan skema pembagian kuota yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk jalur haji reguler dan 50 persen untuk jalur haji khusus.

Alasan percepatan dan optimalisasi penyerapan kuota dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Comment