Musda Golkar Sulsel Diperkirakan Molor Hingga Setelah Ramadan

Makassar, Respublica— Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan diperkirakan belum akan berlangsung dalam waktu dekat.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Kadir Halid, memprediksi agenda tersebut baru akan digelar setelah bulan Ramadan atau Idul Fitri 2026.

ads

Menurut Kadir, perkiraan itu didasarkan pada langkah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Golkar Sulsel, Muhidin Said, yang saat ini masih fokus menyusun struktur kepengurusan sementara di tingkat provinsi. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi sinyal bahwa Musda belum masuk tahap finalisasi.

“Karena membentuk kepengurusan sementara, maka musda masih panjang waktunya. Kalau musda dalam waktu dekat, ngapain membentuk kepengurusan sementara?,” terang Kadir, pada Minggu, (18/1/2026).

Sebelumnya, Plt Ketua Golkar Sulsel, Muhidin Said, disebut batal merealisasikan rencana pelaksanaan Musda pada pekan ketiga Januari 2026.

Penundaan itu terjadi lantaran adanya arahan dari Ketua DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, agar konsolidasi internal dilakukan secara menyeluruh sebelum Musda digelar.

Kadir menilai, selama kepengurusan masih bersifat sementara, pelaksanaan Musda cenderung akan memerlukan waktu lebih panjang. Ia pun memperkirakan agenda tersebut baru memungkinkan terlaksana setelah momentum Lebaran.

“Karena kepengurusan sementara oleh Plt, maka musda masih akan lama sedikit. Kapan itu? Mungkin sudah lebaran. Mungkin ya. Ini cuma prediksi saja. Tapi bisa saja seperti itu,” lanjut Kadir.

Saat ditanya terkait apakah struktur kepengurusan sementara DPD I Golkar Sulsel sudah terbentuk, Kadir mengaku belum memperoleh informasi detail.

Ia berharap Muhidin Said dapat segera hadir di Makassar untuk memberikan penjelasan resmi kepada kader partai setelah susunan kepengurusan tersebut rampung.

“Belum ada informasinya. Mudah-mudahan Pak Plt Ketua hadir untuk nanti menjelaskan kepada kita semuanya kalau misalnya ada kepengurusan baru,” pungkas Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu.

Comment