DPRD Makassar Tunda RDP soal Perizinan GMTD karena Manajemen Tak Hadir

Makassar, Respublica— Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka pada Jumat, 23 Januari 2026. Agenda tersebut berlangsung di Sekretariat DPRD Makassar dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta tata tertib kelembagaan yang berlaku.

RDP ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan jalannya pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan.

ads

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, bersama anggota Komisi C, Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar, ST, turut hadir bersama sejumlah legislator lain, seperti Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, serta Farid Rayendra. Sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga mengikuti jalannya rapat.

Ray Suyadi Arsyad menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen Komisi C DPRD Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan bertanggung jawab.

“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad dalam rapat tersebut.

Namun, agenda RDP belum dapat membahas pokok persoalan secara komprehensif lantaran pihak yang diundang, yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), berhalangan hadir. Pihak GMTD diketahui telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang.

Ketidakhadiran manajemen GMTD membuat Komisi C menilai bahwa proses klarifikasi belum dapat dilakukan secara seimbang dan objektif. Atas dasar tersebut, Komisi C DPRD Makassar memutuskan untuk menunda rapat dan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak GMTD.

“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.

DPRD Makassar menegaskan, penjadwalan ulang RDP dilakukan demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik semua pihak yang terlibat, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Ke depan, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutup politisi Demokrat itu.

Comment