Tolak Relokasi, PKL Datu Museng–Maipa Mengaku Setor Retribusi Harian

Makassar, Respublica— Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Datu Museng dan Maipa menyatakan penolakan terhadap rencana penggusuran dan relokasi yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak disertai dialog, tidak menghadirkan solusi yang jelas, serta tidak menyediakan skema relokasi yang layak.

ads

Penolakan itu disampaikan Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng–Maipa saat mendatangi Kantor Sementara DPRD Kota Makassar di Jalan Hertasning, Senin (26/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka rutin menyetor retribusi kepada PD Pasar dan pihak kelurahan.

Koordinator Lapangan, Alif Daisuri, menyebut setiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per hari. Dari jumlah tersebut, Rp5 ribu disetorkan kepada PD Pasar. Sementara Rp5 ribu lainnya dibayarkan kepada pihak kelurahan

“Retribusi itu tiap hari, tiap hari. Dari PD Pasar dan kelurahan. Kelurahan itu kebersihan, kalau PD Pasar itu bagian dari retribusi pasar katanya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa para pedagang memiliki bukti pembayaran retribusi yang dapat ditunjukkan apabila dibutuhkan.

“Itu tiap hari. Ada retribusi. Kami punya bukti jelas kalau kakak-kakak wartawan mau ambil silakan,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan, jelasnya.

Menurut Alif, pungutan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama. Sebab para pedagang menganggap pembayaran tersebut bersifat resmi karena disetorkan kepada lembaga yang berada di bawah Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau satu pedagang itu 5.000. Kalau persoalan tentang berapa yang didapatkan, saya kurang tahu berapa per hari yang didapatkan oleh PD Pasar atau kelurahan itu sendiri tentang retribusi kebersihannya,” tambahnya.

Hal ini, menurutnya, memperkuat alasan penolakan terhadap relokasi, karena para pedagang merasa selama ini telah memenuhi kewajiban sebagai bagian dari aktivitas ekonomi kota.

Aliansi PKL Datu Museng–Maipa berharap DPRD Kota Makassar dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dan memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kota Makassar.

Para pedagang meminta agar kebijakan penataan dilakukan secara adil dan manusiawi, tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Comment