Legislator Konawe Kepulauan Konsultasi ke DPRD Makassar Bahas Penanganan Kawasan Kumuh

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Andika, ST, melakukan kunjungan konsultatif ke DPRD Kota Makassar guna menggali referensi kebijakan terkait percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh serta pembangunan infrastruktur jalan.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman mengenai proses penetapan dan penanganan kawasan permukiman kumuh, sekaligus menyerap pengalaman strategis yang telah diterapkan di Kota Makassar.

ads

Kota ini dinilai memiliki kerangka regulasi yang cukup matang, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Dalam pertemuan itu, legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyampaikan bahwa DPRD Makassar menjadi rujukan penting karena dinilai berhasil mengimplementasikan kebijakan penanganan kawasan kumuh secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.

Ia mengakui, hingga kini masih terdapat sejumlah wilayah di Konawe Kepulauan yang belum mendapatkan penanganan optimal, khususnya di Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara. “Di sana masih ada beberapa rumah yang istilahnya tergolong kumuh,” bebernya.

Atas dasar kondisi tersebut, Andika secara khusus mengangkat isu penanganan permukiman kumuh dan pembangunan infrastruktur jalan dalam agenda konsultasinya di DPRD Makassar, dengan harapan dapat menemukan skema solusi yang relevan dan aplikatif bagi daerahnya.

Selain agenda konsultasi kelembagaan, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan Andika untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek PSI) yang diperuntukkan bagi anggota DPRD dari partai tersebut.

Lebih jauh, Andika memaparkan bahwa di daerah pemilihannya, Konawe Kepulauan III, terutama di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah, pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

“Bantuannya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 ada 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total sudah ada 20 rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Namun, ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026 mendatang, skema Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD tidak lagi tersedia sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih banyak kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang belum tertangani, terutama dalam hal perbaikan rumah tidak layak huni.

“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena alasan efisiensi. Padahal aspirasi masyarakat masih banyak yang masuk dan perlu direalisasikan,” katanya.

Oleh karena itu, Andika menilai konsultasi dengan DPRD Makassar sebagai langkah strategis untuk mencari alternatif solusi, agar aspirasi masyarakat terkait penanganan permukiman kumuh tetap dapat diwujudkan meski dengan keterbatasan fiskal.

“Ini yang kemudian saya konsultasikan di DPRD Makassar, bagaimana solusinya supaya aspirasi masyarakat terkait rumah kumuh tetap bisa diwujudkan,” tutup Andika.

Comment