Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar berencana menerapkan skema penyewaan (leasing) kendaraan dinas berbasis mobil listrik mulai tahun 2026.
Kebijakan ini akan diberlakukan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala bagian, dengan tujuan menekan biaya perawatan kendaraan sekaligus memperkuat komitmen terhadap program lingkungan berkelanjutan.

Dalam tahap awal implementasi, Pemkot Makassar menyiapkan sekitar 50 unit mobil listrik untuk menunjang mobilitas dan aktivitas operasional pejabat di lingkup pemerintahan kota.
Skema leasing dinilai lebih efektif dibandingkan pola pengadaan kendaraan dinas konvensional yang membutuhkan biaya pemeliharaan cukup besar.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menyampaikan apresiasinya. Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026) di Kantor DPRD Makassar sementara di Jalan Hertasning, ia menilai kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat.
“Menurutnya itu sudah langkah yang tepat, tapi sisa pemerintah kota harus memaksimalkan kendaraan dinas yang ada,” ujar Tri Sulkarnain dari Fraksi Mulia DPRD Makassar.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi aset kendaraan dinas yang saat ini masih tersebar di sejumlah SKPD. Menurutnya, unit kendaraan yang berada di instansi dengan kebutuhan rendah sebaiknya dialihkan ke perangkat daerah yang lebih membutuhkan.
“Posisi-posisi di SKPD yang tidak terlalu urgen membutuhkan kendaraan dinas, itu bisa dimaksimalkan untuk dipakai oleh yang memang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri menilai penyesuaian jumlah kendaraan dinas, termasuk kendaraan listrik, tidak akan berdampak signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan. Ia berpendapat bahwa selama ini aktivitas pemerintahan tetap berjalan meskipun belum menggunakan kendaraan listrik.
“Pasti ada pengaruh, tapi tidak terlalu besar, karena selama ini tanpa kendaraan listrik pun semua tetap berjalan sesuai kegiatannya masing-masing,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti penataan aset kendaraan dinas yang hingga kini belum sepenuhnya tertib. Ia menyebutkan bahwa dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Makassar, sejumlah kendaraan telah ditarik dari pengguna. “Memang ada beberapa yang ditarik, tapi kondisinya ada yang tidak layak pakai,” ungkapnya.
Menurutnya, kendaraan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki sebaiknya tidak langsung dihapus, melainkan dimaksimalkan kembali pemanfaatannya.
“Kalau bisa diperbaiki dengan anggaran yang tidak terlalu besar, lebih bagus diperbaiki saja, lalu dimaksimalkan untuk SKPD yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.
Comment