Irwan Djafar Sosialisasikan Perda Kepemudaan, Dorong Pemuda Makassar Lebih Aktif

Makassar, Respublica— Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Town, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri, yakni Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Muhammad Dasysyara Dahyar, serta Isvan Qadar Djachrir.

ads

Dalam sambutannya, Irwan Djafar menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Ia mendorong peserta agar ilmu dan pemahaman yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak disimpan sendiri, melainkan dibagikan kepada lingkungan sekitar.

“Kalau nanti dapat ilmu, jangan disimpan sendiri. Bagikan ke tetangga, saudara, dan lingkungan sekitar,” ujar Irwan.

Irwan juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan tugas-tugas kepemudaan serta substansi Perda Kepemudaan. Menurutnya, regulasi ini penting agar pemuda dapat difungsikan secara optimal dalam kehidupan sosial dan pembangunan.

Ia mengaku sengaja memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai ajang silaturahmi dengan konstituennya, sekaligus ruang diskusi untuk menjawab berbagai kegelisahan dan pertanyaan pemuda terkait peluang serta tantangan di bidang kepemudaan.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Kabid Pengembangan Pemuda, Muhammad Dasysyara Dahyar, menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan sangat dibutuhkan sebagai dasar penyediaan fasilitas dan program pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh pemuda.

Ia mengungkapkan bahwa perda tersebut diinisiasi sejak 2016–2017 dan resmi disahkan pada 2019. Dari implementasi perda itu, Kota Makassar berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Layak Pemuda kategori Pratama, bersama lima kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

“Sebelum adanya perda ini, urusan kepemudaan belum tertata dengan baik. Sekarang sudah menjadi urusan wajib non-pelayanan dasar,” jelasnya.

Muhammad Dasysyara juga menyebut Makassar memiliki keuntungan demografis karena jumlah penduduk usia produktif ke depan akan lebih besar dibanding usia nonproduktif. Saat ini, sekitar 34 persen populasi Makassar adalah pemuda. Pada 2030, angka tersebut diproyeksikan meningkat hingga sekitar 60 persen dan didominasi oleh usia produktif.

Pemateri kedua, Isvan Qadar Djachrir, menyoroti pentingnya peran pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam membangun ekosistem kepemudaan. Ia menilai selama ini masih terdapat kendala kewilayahan, seperti minimnya ruang yang menghubungkan pemuda dengan pemerintah setempat.

“Sering kali pemuda merasa tidak punya akses ke pemerintahnya, atau bahkan malu dan enggan terlibat. Melalui perda ini, pemerintah harus mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dan mendampingi pemuda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun secara usia pemuda berada pada rentang 16 hingga 30 tahun, semangat kepemudaan seharusnya tetap hidup pada siapa pun yang hadir dan terlibat dalam pembangunan sosial.

Comment