Luwu Timur, Respublica— Isu terkait status lahan dan nilai sewa lahan yang disewakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Luwu Timur kembali menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah yang telah tercatat sebagai aset daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Reza menegaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, maka sebaiknya menempuh jalur hukum yang sah melalui pengadilan.
“Kita ini negara hukum, sehingga kalau ada yang merasa punya hak, silahkan menempuh jalur hukum yang tersedia. Jangan sekadar klaim saja,” ujarnya, Kamis (7/4/2026).
Ia percaya diri dengan prnyataan sikap tersebut. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang diakui negara atas lahan tersebut. “Kalau ada yang mengklaim, itu hanya klaim tanpa bukti,” tegasnya.
Menurut Reza, sebagian besar penggarap lahan di wilayah Laoli yang selama ini memanfaatkan area tersebut telah mengakui bahwa lahan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ia juga menyebut puluhan warga penggarap telah menerima uang kerahiman atau kompensasi atas tanaman dan bangunan yang mereka miliki.
Selain itu, penggarap lahan di wilayah Lampia pada umumnya juga mengakui status lahan tersebut sebagai milik Pemkab Luwu Timur. Mereka, kata Reza, telah menerima uang kerahiman maupun penggantian untuk tanaman serta bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Karena itu, Pemkab menilai apabila masih ada pihak yang tetap bertahan dan menguasai lahan yang bukan miliknya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan dan berpotensi menghambat investasi di daerah.
“Tidak patut membiarkan mereka menguasainya karena bisa menghambat investasi dan merugikan masyarakat luas. Pemda harus menegakkan aturan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi sorotan publik terkait nilai sewa lahan yang dinilai terlalu rendah. Menurutnya, besaran nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal atau penilai independen.
“Terkait nilai sewa lahan yang banyak dipertanyakan, itu ditetapkan berdasarkan tim appraisal atau tim independen,” tutupnya.
Comment