Makassar, Respublica— Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, menegaskan pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025 telah berjalan sesuai regulasi.
Ia juga membantah tudingan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) yang mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Menurut Ayuzar, laporan dari kedua lembaga tersebut tidak mendapatkan dukungan data yang valid sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru.
“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Ia sangat menyayangkan apabila mengaitkan nama Wali Kota Makassar dengan proses penganggaran dana hibah KONI. “Padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
Ayuzar menjelaskan, pengelolaan anggaran hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi hibah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, KONI Kota Makassar menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia mengingatkan, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah menegaskan bahwa dana hibah untuk KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.
Dana Hibah KONI Makassar Diatur dalam NPHD
Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI Kota Makassar memiliki tanggung jawab mengelola seluruh anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Dana hibah tersebut untuk dua tujuan utama, yakni pembinaan prestasi olahraga serta pembinaan organisasi KONI beserta seluruh cabang olahraga di Kota Makassar.
“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” ujarnya.
Ayuzar menerangkan, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi hibah.
“Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum
Ayuzar menegaskan, KONI Kota Makassar tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan.
“Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan,” katanya.
Rincian Dana Hibah KONI Makassar 2025
Dalam kesempatan itu, Ayuzar juga memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp15 miliar.
Berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sekitar 80 persen dana hibah dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga. Sementara sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI.
“Sementara sekitar Rp1 miliar menjadi SILPA karena terdapat sejumlah program yang tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan,” ungkapnya.
Menurut Ayuzar, rata-rata setiap cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta. Bahkan, beberapa cabang memperoleh alokasi hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.
“Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan pembinaan atlet,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir banyak cabang olahraga tidak memperoleh bantuan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet menjadi terbatas.
Karena itu, kepengurusan baru KONI Makassar di bawah kepemimpinan Ismail berupaya menghidupkan kembali pembinaan olahraga melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
“Melalui kepengurusan baru, kami ingin kembali memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” pungkasnya.
Comment