Makassar, Respublica— Panitia Khusus (Pansus) Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Makassar mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset pemerintah kota. Selain persoalan sertifikasi, pansus menyoroti aset yang masih bersengketa hingga pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono, mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dalam proses revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, pansus perlu memastikan terlebih dahulu akar persoalan pengelolaan aset. Ia mempertanyakan apakah berbagai persoalan yang muncul selama ini disebabkan keterbatasan regulasi atau justru karena aturan yang sudah ada belum dilaksanakan secara maksimal.
Hartono mengatakan pembahasan pansus sempat diskors karena belum ada perwakilan dari Pemkot Makassar yang ditunjuk untuk mengikuti rapat pembahasan.
“Cuma kemarin pansusnya, saya ketua pansusnya. Kemudian kemarin kita skorsing untuk waktu yang belum kita tentukan, karena kita berharap karena ini pansus diinisiasi oleh pemerintah kota, cuma kemarin Pak Wali tidak menunjuk siapa yang mewakili beliau untuk hadir dalam rapat pansus itu,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran perwakilan pemerintah kota penting karena persoalan aset melibatkan sejumlah perangkat daerah. Salah satunya menyangkut koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pertanahan dengan bagian hukum. Hartono tidak ingin terjadi saling lempar kewenangan ketika persoalan aset harus diselesaikan.
“Nah, sepertinya yang diperlukan itu adalah bagaimana koordinasi semua pihak yang ada, supaya jangan ketika Dinas Pertanahan ditanya, pertanahan bilang itu urusannya bagian hukum. Bagian hukum ditanya, dia bilang itu ranahnya Dinas Pertanahan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap revisi perda dapat memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi. Aspek hukum dan aspek faktual terkait penguasaan tanah, menurutnya, harus memiliki penanggung jawab yang jelas.
“Nah, kita berharap di perda itu nanti clear bahwa terkait dengan aspek yuridis tanah itu ranahnya ada di bagian hukum. Aspek de facto-nya tanah penguasaan lahan itu, itu ranahnya ada di pertanahan supaya tidak ada lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Selain masalah administrasi dan koordinasi, Hartono mengungkap terdapat sekitar 20 aset tanah milik Pemkot Makassar yang saat ini masih bersengketa. Ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menjadi risiko serius bagi pemerintah daerah apabila tidak segera diselesaikan.
Persoalan itu pula yang membuat pansus ingin memastikan seluruh kebutuhan regulasi terkait pengelolaan aset dapat diakomodasi dalam perda yang baru.
“Nah, karena itu saya kira menjadi konsen kita, kami di pansus akan mencoba memastikan bahwa seluruh regulasi yang dibutuhkan dalam hal pengelolaan aset itu, pengelolaan barang milik daerah itu, itu tercakup dalam perda kita yang baru nanti, sebagai perda revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Tak hanya aset yang bermasalah secara hukum, Hartono juga menyoroti aset pemerintah kota yang dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Ia meminta Pemkot Makassar membuka data mengenai aset yang disewakan maupun yang pemanfaatannya menggunakan skema kerja sama.
Menurutnya, data tersebut diperlukan agar pembahasan pansus tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat melihat kondisi riil pengelolaan aset pemerintah kota.
Hartono juga mengingatkan agar aset yang masa kerja samanya telah berakhir segera kembali dikuasai pemerintah daerah. Jangan sampai pemerintah kehilangan momentum untuk mengelola kembali aset tersebut setelah masa pemanfaatannya selesai.
“Jangan sampai ada aset kita yang kita kerja samakan pemanfaatannya dengan pihak ketiga, sudah berakhir, kita belum ambil alih,” tuturnya.
Comment