Mahasiswa Lutim Dukung Pembangunan PSN, Minta Polemik Laoli Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Luwu Timur, Respublica— Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Luwu Timur menyampaikan sikap terkait polemik pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Mereka berpandangan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan mekanisme hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah.

ads

Ketua IPMA Luwu Timur, Andika, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Meski demikian, ia mengingatkan agar kritik tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Laoli tidak dapat dipandang secara sederhana. Sengketa tersebut melibatkan berbagai aspek, mulai dari kepentingan warga yang telah lama mengelola lahan hingga tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan pembangunan berdasarkan aturan administrasi pertanahan dan kebijakan nasional.

Andika menilai Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan yang telah memiliki landasan hukum.

Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, lahan tersebut telah melalui sejumlah tahapan administrasi pertanahan, mulai dari pemberian Hak Pakai, proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh instansi pertanahan.

Selama dokumen-dokumen tersebut belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang berlaku, menurutnya pemerintah tetap memiliki dasar administratif untuk menjalankan kewenangannya.

“Kalau ada pihak yang menilai proses penerbitan HPL tidak tepat, negara sudah menyediakan mekanisme keberatan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun mekanisme hukum lainnya. Itu adalah jalur yang tepat untuk menguji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi rekomendasi Komnas HAM yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Andika, rekomendasi tersebut perlu dihormati sebagai masukan bagi penyelenggara negara, terutama terkait perlindungan hak masyarakat dan upaya pemulihan kehidupan warga yang terdampak.

Meski demikian, ia menilai rekomendasi tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum atas tanah karena sifatnya merupakan rekomendasi kepada penyelenggara negara, bukan putusan pengadilan.

Selain menyoroti aspek hukum, Andika mengingatkan bahwa persoalan Laoli juga berkaitan dengan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Luwu Timur.

Ia menyebut keberadaan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki peran penting bagi masa depan daerah.

Kehadiran kawasan industri dinilai mampu memperluas kesempatan kerja, menarik investasi, sekaligus memperkuat program hilirisasi industri nikel yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Menurutnya, setiap tahun Luwu Timur menghasilkan lulusan perguruan tinggi melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk Program Luwu Timur Sarjana.

Karena itu, ia menilai investasi pemerintah di sektor pendidikan harus diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan di daerah.

“Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan lulusan tersebut memiliki ruang untuk bekerja di daerahnya sendiri. Jangan sampai daerah ini hanya menghasilkan pengangguran intelektual karena terbatasnya lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Andika berpandangan pembangunan kawasan industri dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, selama disertai kebijakan yang memberikan keberpihakan kepada masyarakat Luwu Timur.

Andika menegaskan bahwa investasi tidak hanya harus menghadirkan modal ke daerah, tetapi juga wajib memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, investasi perlu dipastikan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, membuka peluang bagi pelaku UMKM, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat Luwu Timur.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan pembangunan industri tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya, menurut dia, dapat berjalan beriringan melalui kebijakan yang adil dan berpihak kepada seluruh pihak.

“Karena itu, kami mendukung langkah-langkah dialog, transparansi, dan pemulihan terhadap masyarakat terdampak tanpa menghambat pembangunan yang telah menjadi bagian dari agenda strategis nasional,” ujarnya.

Mahasiswa juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai proses penerbitan HPL, mekanisme hibah lahan, dokumen pertanahan, hingga langkah-langkah penanganan dampak sosial yang telah dilakukan pemerintah.

Mereka menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Di sisi lain, mereka mengingatkan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam proses pengamanan kegiatan pemerintah tidak dapat langsung diartikan sebagai tindakan represif.

Aparat, menurut mereka, memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, proses pengawasan internal maupun penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan terbuka.

Menutup pernyataannya, Andika mengajak seluruh unsur masyarakat, organisasi kemahasiswaan, pemerintah, serta warga terdampak untuk mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian.

Ia optimistis Luwu Timur dapat berkembang menjadi kawasan industri yang maju tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Yang dibutuhkan hari ini bukan saling menyalahkan, melainkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak masyarakat, dan memastikan pembangunan benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi generasi Luwu Timur di masa depan,” tutupnya.

Comment