Luwu Timur, Respublica—- Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.
Pendapat akhir tersebut disampaikan Irwan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan Laporan Panitia Khusus (Pansus), Persetujuan Bersama Hasil Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, Laporan Badan Anggaran (Banggar), serta Rencana Pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jamak.

Dalam penyampaiannya, Irwan menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 selama ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal kepada Perumda Waemami.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkuat struktur permodalan Perumda Waemami.
Penguatan modal itu diarahkan agar perusahaan daerah mampu meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan terhadap peningkatan kapasitas perusahaan membuat pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada.
Irwan menegaskan perubahan perda tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penambahan modal bagi perusahaan daerah. Menurutnya, penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Perubahan peraturan daerah ini bukan semata-mata dimaksudkan untuk menambah modal perusahaan daerah, tetapi merupakan bentuk investasi pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pelayanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh Kabupaten Luwu Timur,” ujar Irwan.
Ia menekankan setiap penyertaan modal yang bersumber dari keuangan daerah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, Perumda Waemami diharapkan mampu mengelola tambahan modal secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami menyadari bahwa setiap rupiah penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap agar Perumda Waemami mampu memanfaatkan tambahan modal tersebut secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Irwan juga menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama DPRD Luwu Timur. Ia menyebut pembahasan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pencermatan hingga penyempurnaan substansi.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dan memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami dinilai telah memenuhi substansi yang diharapkan.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang semakin memperkuat posisi Perumda Waemami sebagai BUMD yang sehat dan profesional.
“Kami berharap Peraturan Daerah ini nantinya menjadi instrumen hukum yang memastikan, semakin memperkuat keberadaan Perumda Waemami sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutupnya.
Comment