DPRD Makassar Dorong Perda Jamsostek, Soroti 45,7% Pekerja Belum Terlindungi

Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar mendorong penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting Jumat (28/8/2026). Agenda rapat membahas penjelasan inisiator DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda inisiatif Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut.

ads

Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, mengatakan pembentukan Ranperda ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan di Kota Makassar.

Dalam penjelasannya, Rezeki mengapresiasi inovasi Pemerintah Kota Makassar yang telah menjalankan program Makassar Berjasa dengan dukungan APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan kepada 81.446 pekerja rentan.

Menurut Reski, Makassar bahkan menjadi kota pertama yang memelopori perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD dengan nilai manfaat hingga tingkat RT dan RW.

Namun, Komisi D menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satunya adalah dasar hukum yang saat ini masih berupa peraturan wali kota (perwali), sehingga dinilai rentan terhadap perubahan kebijakan politik maupun kondisi fiskal daerah.

Karena itu, pembentukan Perda dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dalam jangka panjang.

“Melalui pembentukan Peraturan Daerah ini, kita melakukan penguatan status hukum kebijakan, menjadikan regulasi daerah yang berkekuatan hukum tetap, mengikat secara publik, memiliki instrumen penegakan hukum yang kuat, serta menjamin keberlanjutan perlindungan secara jangka panjang,” katanya.

Reski menjelaskan urgensi pembentukan Ranperda tersebut juga berkaitan dengan kondisi pekerja rentan di Makassar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari penghasilan harian.

Ia menyebut kelompok tersebut menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian kota, tetapi masih menghadapi ketidakpastian dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat paripurna, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar baru mencapai 54,3 persen. Dengan demikian, masih terdapat protection gap sebesar 45,7 persen pekerja yang disebut belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut dinilai semakin penting untuk ditangani karena tingkat pengangguran terbuka di Kota Makassar disebut masih berada di angka 9,60 persen.

Reski menilai lemahnya perlindungan terhadap pekerja rentan dapat memperbesar risiko kemiskinan ketika kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja rentan sekaligus menjamin keberlanjutan program Makassar Berjasa.

Melalui payung hukum tersebut, DPRD mendorong integrasi jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan serta perlindungan jaminan hari tua bagi 4.000 pekerja rentan.

“Kita tidak hanya sedang menyusun regulasi, tetapi kita sedang membangun benteng kemanusiaan demi masa depan seluruh pekerja di Kota Makassar,” ujar Rezeki

Selain jaminan sosial, Ranperda tersebut dirancang sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan daerah secara lebih terintegrasi.

Dalam pemaparannya disebutkan sekitar 62 persen angkatan kerja di Kota Makassar belum memiliki sertifikasi profesi resmi. Karena itu, Ranperda akan mengamanatkan integrasi program pelatihan vokasi pada balai latihan kerja serta memperluas kemitraan dengan sektor usaha.

Kurikulum pelatihan juga diarahkan mengacu pada standar kompetensi kerja nasional untuk mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja sekaligus menekan angka pengangguran. Pilar kedua menyasar perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan.

“Regulasi ini mengintervensi kesenjangan upah berbasis gender yang masih menyentuh angka 18%, menegakkan mandat hukum kuota wajib minimal 1% penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor usaha swasta, serta penyediaan jaring pengamanan bagi pekerja migran Indonesia purna dan pekerja lanjut usia rawan sosial,” ujarnya.

Comment