Makassar, Respublica— Penetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi membuat penyidik Polda Sulawesi Selatan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan Polda Sulsel telah menyiapkan tindak lanjut atas penetapan tersebut. Salah satunya adalah menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami melakukan yang pertama memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Selain pemberitahuan kepada Mendagri, penyidik juga mengurus langkah pencegahan terhadap HT agar tidak bepergian ke luar negeri. Pemberitahuan mengenai status tersangka tersebut juga akan disampaikan kepada gubernur.
Tahapan berikutnya ialah pemeriksaan terhadap HT dengan statusnya sebagai tersangka. Penyidik akan melayangkan panggilan untuk meminta keterangan dari Bupati Gowa tersebut.
“Penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keempat, melakukan panggilan kepada saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka kemarin terhadap HT,” jelasnya.
Jufri mengatakan proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pemeriksaan HT. Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Penyidik masih membuka kemungkinan untuk menelusuri peran pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk pihak yang diduga melakukan intervensi maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan ataupun mendatangi saudara saksi yang akan kita mintai keterangan,” ujarnya
Jufri menegaskan, rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah penetapan HT sebagai tersangka melalui gelar perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri.
“Jadi itu tindak lanjut yang akan kita lakukan dan telah kita lakukan pasca penetapan tersangka terhadap saudara HT pada gelar perkara di Kortas Mabes Polri kemarin,” pungkasnya.
Comment