Menyelamatkan Bantimurung: Menagih Ketegasan Hukum dalam Kebakaran Hutan Karst
Oleh: Syahrur Rahmat

Kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros selama ini dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati dan benteng ekosistem karst yang sangat berharga. Namun, setiap kali musim kemarau melanda, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang dan mengancam habitat satwa endemik serta keseimbangan ekologisnya. Persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebatas bencana musiman, melainkan persoalan serius penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Secara normatif, negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang sangat tegas untuk mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), secara eksplisit ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ini dibuat karena pembakaran hutan membawa dampak kerusakan yang sangat besar, mulai dari kepunahan flora-fauna khas Bantimurung hingga timbulnya polusi udara yang merusak kesehatan publik.
Meskipun demikian, implementasi di lapangan sering kali menghadapi tantangan nyata. Meski sumber awal percikan api secara spesifik masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang, kondisi musim kemarau ekstrem yang dipadukan dengan tebalnya vegetasi kering di tebing-tebing karst membuat api sangat cepat menyebar dan sulit dipadamkan. Di sisi lain, faktor kelalaian maupun aktivitas manusia di sekitar zona penyangga tetap diduga kuat menjadi pemicu utama munculnya titik api.
Di sinilah pentingnya melihat ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 108 UU PPLH, di mana setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Undang-undang ini juga mengenal prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability (Pasal 88 UU PPLH), di mana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dapat dituntut ganti rugi pemulihan lingkungan tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan secara rumit.
Untuk menghentikan siklus kebakaran tahunan di Bantimurung, penegakan UU PPLH harus diejawantahkan dalam langkah nyata:
Pemberlakuan Sanksi Tanpa Kompromi
Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus menindak tegas pelaku, baik perorangan maupun korporasi jika ada indikasi pelanggaran konsesi yang terbukti memicu api di sekitar kawasan konservasi, merujuk pada ketentuan pidana dan administratif dalam UU PPLH.
Evaluasi Batas Kearifan Lokal yang Bijak
Memang, dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, disebutkan bahwa larangan pembukaan lahan dengan membakar memperhatikan ketentuan kearifan lokal. Namun, praktiknya harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk membakar lahan secara sembarangan di zona-zona konservasi sensitif seperti ekosistem karst Maros.
Penguatan Hak Gugat dan Pemulihan Lingkungan
UU PPLH juga memberikan ruang bagi upaya pemulihan lingkungan (Pasal 87). Negara, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat sipil harus memastikan bahwa kawasan yang terbakar tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan wajib direhabilitasi total agar fungsi hidrologis dan ekologisnya pulih.
Bantimurung adalah warisan alam titipan generasi masa depan yang dilindungi oleh payung hukum nasional. Keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 seharusnya menjadi perisai kuat, bukan sekadar macan kertas di atas kertas.
Sudah saatnya penegakan hukum lingkungan di Maros ditegakkan secara tanpa kompromi, demi menyelamatkan The Kingdom of Butterfly dari kepunahan akibat lalainya tangan-tangan manusia.
Comment