Makassar, Respublica — Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya menjaga nilai kebhinekaan dan mengedepankan pendekatan restoratif dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga harus mampu memulihkan hubungan sosial dan menjaga persatuan.
Hal tersebut disampaikan Rudianto Lallo saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jalan AP Pettarani Nomor 5C, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema Restorasi Hukum dan Nilai Kebhinekaan dengan membahas pentingnya pengamalan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rudianto Lallo mengatakan, tantangan kebangsaan saat ini semakin kompleks, terutama dengan munculnya polarisasi sosial, disrupsi digital, intoleransi, hingga konflik kepentingan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, nilai kebhinekaan harus terus dirawat melalui pemahaman dan pengamalan Empat Pilar Kebangsaan. Masyarakat perlu menjadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk membangun kehidupan yang harmonis, bukan sebagai alasan untuk saling mempertentangkan.
“Di era digital, ruang publik sering kali terbelah oleh narasi yang membenturkan kelompok. Restorasi hukum dan nilai kebhinekaan mengembalikan watak asli bangsa yang saling menghormati dan mengutamakan keadilan di atas ego golongan,” ujar Rudianto.
Ia juga menjelaskan keterkaitan antara nilai kebhinekaan dan pendekatan restoratif dalam penyelesaian persoalan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya melihat suatu perkara dari sudut pandang penghukuman terhadap pelaku, tetapi perlu mempertimbangkan dampak sosial serta upaya pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Rudianto menilai, dalam masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang suku, agama, budaya, dan kepentingan yang beragam, pendekatan hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial berpotensi memperpanjang konflik.
“Sering kali kita dalam mengadili suatu perkara hukum masyarakat hanya terkungkung melihat hukum sebagai alat penghukum atau retributive, tetapi tidak melihatnya sebagai alat pemulih harmoni sosial atau restorative. Di Indonesia yang majemuk, penyelesaian hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan keberagaman sering kali justru memperpanjang konflik. Di sinilah pentingnya kita kembali melakukan restorasi terhadap hukum dan nilai kebhinekaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa pendekatan tersebut bukan sekadar gagasan, tetapi juga menjadi paradigma yang diterapkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat dalam melakukan advokasi terhadap berbagai kasus dan persoalan hukum masyarakat.
Ia berharap, nilai Bhinneka Tunggal Ika dapat menjadi landasan dalam membangun penyelesaian konflik yang mengedepankan keadilan, dialog, dan pemulihan hubungan sosial.
“Melalui nilai Bhinneka Tunggal Ika yang mengajarkan bahwa kita semua adalah satu kesatuan, konsep hukum restoratif harus sejalan dengan nilai tersebut. Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan antarwarga yang berkonflik, bukan sekadar memenjarakan pelaku,” imbuhnya.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Rudianto juga menempatkan Rumah Aspirasi Anak Rakyat sebagai ruang penghubung antara masyarakat dengan wakil rakyat.
Rumah Aspirasi tersebut diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai pemikiran, aspirasi, serta pengaduan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat memperoleh perhatian dan diperjuangkan melalui jalur yang sesuai.
Melalui sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, Rudianto mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati perbedaan, serta membangun kesadaran hukum yang berorientasi pada keadilan dan keharmonisan sosial.
Ia menegaskan, pengamalan Empat Pilar Kebangsaan harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari agar keberagaman tetap menjadi kekuatan bangsa dan hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Comment