Jakarta, Respublica— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama inisial yang disebutkan Polri belakangan diketahui sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut dia, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Asep menjelaskan, penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Comment