Sengketa HPL Laoli, Praktisi Hukum Ingatkan Publik Tak Tarik Kesimpulan Prematur

Makassar, Respublica— Praktisi hukum Muhammad Agung, M.H., meminta semua pihak bersikap hati-hati dalam menyikapi sengketa penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Laoli yang tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Ia mengingatkan, berbagai dugaan yang berkembang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebelum melalui proses pembuktian.

ads

Pernyataan tersebut disampaikan Agung menyusul pemberitaan mengenai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terhadap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur terkait penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Menurut Agung, perbedaan pandangan antara penggugat dan pihak tergugat merupakan bagian dari dinamika persidangan. Setiap pihak memiliki ruang untuk mengajukan argumentasi guna mempertahankan kepentingan hukumnya.

“Pada prinsipnya, kecurigaan tidak perlu berlebihan. Biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.

Perkara dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS itu melibatkan pihak penggugat yang mengajukan gugatan melalui LBH Makassar, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat I, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat II Intervensi. Kedua pihak terakhir telah menyampaikan jawaban dalam persidangan.

Agung menilai, perkembangan perkara perlu dicermati berdasarkan tahapan hukum yang sedang berlangsung. Selama pemeriksaan belum sampai pada pengujian alat bukti dan keterangan saksi, penilaian mengenai kebenaran dalil para pihak belum semestinya ditarik secara prematur.

“Apalagi, jika persidangan masih dalam tahap jawab-menjawab dan belum memasuki pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi, tentu terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan,” ujar Agung.

Ia menerangkan, gugatan merupakan sarana bagi penggugat untuk menyampaikan dasar tuntutan dan memperjuangkan hak yang dianggap dimilikinya. Di sisi lain, jawaban dari pihak tergugat menjadi bagian dari upaya menyampaikan bantahan, penjelasan, serta pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Dengan demikian, argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak harus ditempatkan dalam kerangka proses peradilan. Kebenarannya akan dinilai melalui pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Agung menekankan bahwa sikap hati-hati tersebut bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak. Ia mengajak masyarakat membedakan informasi mengenai dugaan suatu persoalan, argumentasi yang diajukan dalam persidangan, dan fakta yang telah memperoleh pembuktian hukum.

“Setiap pihak tentu memiliki argumentasi masing-masing. Penggugat berhak menguraikan dalil gugatannya, sementara para pihak yang digugat juga berhak memberikan jawaban dan pembelaan. Karena itu, kita perlu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan argumentasinya di persidangan,” jelasnya.

Mengenai persoalan yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut, mulai dari dokumen penguasaan fisik tanah, riwayat penerbitan HPL, hingga administrasi pertanahan, Agung berpandangan bahwa pemeriksaannya harus merujuk pada dokumen dan bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap validitas dokumen maupun dugaan pelanggaran tidak cukup bertumpu pada kecurigaan atau penafsiran sepihak. Seluruh persoalan itu perlu diperiksa secara cermat agar penilaian yang muncul memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Agung memandang pemberitaan atas perkara yang sedang berjalan tetap memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, penyajian informasi perlu memperhatikan keberimbangan serta kehati-hatian, terutama ketika persoalan yang diberitakan masih berupa dugaan dan belum teruji dalam persidangan.

“Intinya, tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun membangun kecurigaan secara berlebihan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme peradilan yang sedang berlangsung dan tidak mendahului penilaian majelis hakim. Kesempatan untuk membuktikan dalil, menurutnya, harus diberikan secara adil kepada semua pihak yang berperkara.

“Hormati proses hukum yang sedang berjalan, berikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing, dan biarkan majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Comment