DPRD Makassar Temukan Anak 16 Tahun Bekerja di Tempat Hiburan Malam

Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan dugaan pelanggaran terkait ketenagakerjaan anak di bawah umur dan perizinan usaha dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan KIMA, Makassar, Sabtu (10/10/2026) lalu.

Dalam sidak tersebut, anggota Komisi A DPRD Makassar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memeriksa identitas serta usia pekerja dan pengunjung.

ads

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya individu berusia 16 tahun yang berada di lingkungan tempat hiburan malam, termasuk yang disebut bekerja sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).

Selain persoalan usia, DPRD juga mendapati sejumlah tempat hiburan malam beroperasi dengan izin yang masa berlakunya telah berakhir.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

Anggota Komisi A DPRD Makassar, H. Rachmat Taqwa Quraisy, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan. Menurut dia, pemeriksaan identitas dilakukan untuk memastikan usia orang-orang yang berada di tempat hiburan malam, baik pekerja maupun pengunjung.

“Terkait dilaksanakannya RDP hari ini, tadi dari tindak lanjut hasil sidak hari Sabtu kemarin, kami mendapati ada beberapa tempat hiburan yang izinnya itu sudah masa berlakunya sudah berakhir,” katanya saat diwawancarai seusai RDP, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, Disdukcapil dilibatkan untuk membantu memeriksa data kependudukan dan mencocokkan identitas dengan usia orang-orang yang ditemukan di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Rachmat, terdapat individu yang masih berusia 16 tahun. Sebagian di antaranya disebut bekerja di tempat hiburan malam, sedangkan lainnya diketahui berada di lokasi sebagai pengunjung. “Kemarin ada yang 16 tahun, ada 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ujarnya.

RTQ, sapaan akrab legislator PPP itu menyebut individu yang diperiksa mengaku sebagai warga Kota Makassar. Meski sebagian tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP), pemeriksaan melalui data kependudukan tetap dilakukan untuk memastikan usia mereka.

Namun, RTQ belum menyampaikan secara terperinci jumlah individu di bawah umur yang ditemukan maupun identitas tempat usaha yang bersangkutan. Ia mengatakan data hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.

Rekomendasi pembinaan hingga penyegelan

Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar akan membahas hasil sidak secara internal sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Ini kami akan rapat intern dan akan memberikan rekomendasi ke pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang ditemukan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan dan forum dengar pendapat. DPRD ingin memastikan pemerintah menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan mengenai individu berusia 16 tahun yang bekerja atau berada sebagai pengunjung di tempat hiburan malam juga menjadi perhatian dalam pengawasan berikutnya. Meski demikian, status dan bentuk pelanggaran masing-masing individu masih perlu diperjelas berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan pihak terkait.

Dugaan keterlibatan oknum dalam pengurusan izin

Selain persoalan usia, RTQ menyoroti perizinan sejumlah tempat hiburan malam yang masa berlakunya telah berakhir. Dalam RDP, persoalan pengurusan izin juga mencuat, termasuk dugaan adanya oknum di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan penerbitan izin.

“Iya, jadi diduga ada oknum ya di salah satu dinas yang SKPD teknis untuk penerbitan izin, itu kami akan berkoordinasi dengan komisi lain yang bermitra dengan dinas tersebut dan akan menyampaikan hasil rekomendasi ini kepada Bapak Wali Kota sebagai pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar proses pelayanan perizinan berlangsung sesuai prosedur. Menurut Rachmat, dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tidak boleh dibiarkan apabila terbukti terjadi.

“Karena tentunya Pak Wali Kota menginginkan pemerintahan yang bersih di Kota Makassar, jadi hal-hal kecil seperti itu harus kita hilangkan,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada keterangan dalam bahan wawancara mengenai identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

DPRD rencanakan sidak berkala

Komisi A DPRD Makassar juga berencana melanjutkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam secara berkala. Rachmat menyebut pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan para pengusaha benar-benar menindaklanjuti kewajiban perizinan, bukan sekadar menyampaikan janji.

Ia mengatakan, sejumlah pelaku usaha telah berjanji memperpanjang izin yang masa berlakunya berakhir. DPRD akan memantau realisasi komitmen tersebut melalui pemeriksaan lanjutan yang direncanakan setiap dua atau tiga bulan.

“Iya, tentunya ini bukan yang terakhir, tapi kemudian kita akan melakukan rutin mungkin dua bulan atau tiga bulan sekali, karena ada beberapa pelaku usaha berjanji akan memperpanjang izinnya,” pungkasnya.

Comment