Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, Kamis (7/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pengelolaan serta penyewaan lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP dan menyebutnya sebagai konflik agraria.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menilai penyebutan konflik agraria terhadap persoalan tersebut tidak tepat.
Menurutnya, yang terjadi adalah pemerintah daerah mengambil kembali lahan milik Pemkab yang selama ini dimanfaatkan oleh warga.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan konflik agraria, yang terjadi adalah masyarakat memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menanggapi sorotan terkait nilai sewa lahan yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah. Reza menegaskan pemerintah daerah tidak menentukan harga secara sepihak.
“Melainkan murni ditetapkan tim apprasial independen. Tim penilai ini netral dan punya standar profesional, harga objektif. bukan asal tebak dari pemerintah,” tutupnya.
Seperti diketahui, kawasan industri di Lampia dan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pemegang hak.
Lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan lahan milik PT Inco—yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk—yang diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai bentuk kompensasi atas proyek PLTA Karebbe.
Bahkan pihak DPRD Sulsel belum lama ini telah menegaskan bahwa secara administratif persoalan lahan tersebut dinilai telah jelas, karena Pemkab Luwu Timur memiliki sertifikat atas lahan dimaksud.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa PT Vale sudah menyerahkan ke Pemda, sesuai aturan bahwa kompensasi dua kali lipat. PT Vale sudah menyiapkan 395 hektare. Jadi kewajiban PT Vale sudah selesai,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Dengan demikian, ketika Pemkab Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan PT IHIP terkait pemanfaatan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah diserahkan ke Pemkab Lutim, Pemda juga kan sudah sertifikat HPL. Karena luasnya besar sekali. Nanti Pemda Luwu Timur mau diapakan terserah Pemda kita tidak masuk di situ,” jelas Kadir Halid.
Comment