Makassar, Respublica— Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Bawaslu Republik Indonesia menggelar kuliah umum bertema “Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Peran Bawaslu dalam Meningkatkan Literasi Demokrasi dan Partisipasi Politik Mahasiswa”.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar.

Kuliah umum ini menghadirkan Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., Anggota Bawaslu RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat sebagai narasumber utama. Sementara jalannya diskusi dipandu oleh Muhammad Zacky Athaya Svarif, mahasiswa Ilmu Politik angkatan 2023, selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Herwyn J.H. Malonda menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan sehat, terutama di lingkungan kampus sebagai ruang akademik yang memiliki peran penting dalam membangun tradisi kritis, partisipatif, dan demokratis di tengah masyarakat.
Ia menyebut tantangan demokrasi menuju Pemilu 2029 tidak lagi hanya berkaitan dengan pelanggaran konvensional, tetapi juga ancaman baru di ruang digital.
Menurutnya, penyebaran hoaks politik, manipulasi artificial intelligence (AI), deepfake, propaganda tersegmentasi, hingga praktik buzzer yang semakin terorganisir akan menjadi tantangan serius dalam proses demokrasi di masa mendatang.
Herwyn juga menyoroti perkembangan teknologi yang memungkinkan manipulasi suara, gambar, dan video secara masif sehingga berpotensi menyesatkan publik serta memengaruhi opini politik masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, ia menilai penguatan literasi digital dan literasi demokrasi menjadi agenda penting yang harus melibatkan kampus, mahasiswa, dan lembaga pengawas pemilu.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa menyoroti persoalan menyempitnya ruang publik, kriminalisasi terhadap kritik, serta keterbatasan perlindungan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran demokrasi dan pemilu.
Mahasiswa juga mempertanyakan posisi Bawaslu dalam menjaga ruang demokrasi mahasiswa yang dinilai tidak hanya terbatas pada konteks elektoral, tetapi juga mencakup kebebasan berekspresi dan diskusi isu sosial-politik di kampus.
Merespons hal tersebut, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu berupaya memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk melalui pengembangan dialog demokrasi dan pendidikan politik di lingkungan kampus.
Ia juga menyebut Bawaslu tengah membangun kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat perlindungan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus-kasus kepemiluan.
Selain itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas disiplin, khususnya antara ilmu politik dan komunikasi, untuk merumuskan strategi menghadapi disinformasi politik dan manipulasi digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, pengawasan demokrasi tidak dapat hanya dibebankan pada institusi negara, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan demokrasi partisipatoris.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif mahasiswa yang menyoroti tantangan demokrasi digital, kebebasan akademik, serta masa depan pengawasan pemilu di tengah perkembangan teknologi informasi.
Comment