DPRD Makassar Soroti Piutang Pajak Pemkot Rp756,7 Miliar, Efektivitas Penagihan Dipertanyakan

Makassar, Respublica— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar memberikan atensi pada besarnya nilai piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terus mengalami peningkatan.

Hingga 31 Desember 2025, total piutang pajak daerah tercatat mencapai Rp756,70 miliar, memicu pertanyaan mengenai efektivitas penagihan yang dilakukan pemerintah.

ads

Perhatian tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Hartono, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Senin (20/7/2026).

Politikus PKS itu menilai tren kenaikan piutang pajak dari tahun ke tahun perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait peluang pemerintah dalam menagih piutang yang terus bertambah.

“Pertanyaan saya sesungguhnya, karena kita lihat dari tahun sebelumnya justru meningkat. Kekhawatiran saya, apakah piutang ini masih punya peluang ditagih atau jangan sampai ada yang memang sudah sulit ditagih kembali,” ujarnya.

DPRD Makassar Nilai Piutang Pajak Seharusnya Menurun

Hartono berpendapat, jika proses penagihan berjalan optimal, maka nilai piutang pajak harusnya menunjukkan tren penurunan setiap tahunnya. Namun, data di laporan keuangan justru memperlihatkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau memang memungkinkan untuk ditagih, harusnya pada tahun 2025 piutang itu semakin kecil dari tahun 2024. Tapi ini justru bertambah. Itu yang menjadi pertanyaan kami, apakah masih bisa dibayar atau tidak,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat keberhasilan penagihan piutang serta potensi piutang yang masih dapat dipulihkan.

BPKAD: Piutang Pajak Makassar Capai Rp756,70 Miliar

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Fuad, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, posisi piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp756,70 miliar.

Ia menyebutkan, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai sekitar Rp362,60 miliar, atau hampir separuh dari total piutang pajak daerah.

“Posisi piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp756,70 miliar lebih. Piutang terbesar memang berasal dari PBB dengan saldo akhir Rp362,60 miliar lebih,” jelas Fuad.

Selain piutang pajak, pemerintah juga mencatat piutang retribusi daerah sebesar Rp75,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis retribusi, di antaranya retribusi titik reklame, pelayanan persampahan, izin mendirikan bangunan (IMB), sewa rumah susun, hingga retribusi persampahan yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar.

Penyebab Piutang Pajak Makassar Terus Bertambah

Fuad mengakui nilai piutang pajak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data LKPD, piutang pajak pada akhir 2024 tercatat sekitar Rp719 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp756,70 miliar pada akhir 2025.

Ia menjelaskan kenaikan tersebut bukan berarti tidak ada penagihan yang dilakukan. Menurutnya, jumlah piutang baru yang muncul sepanjang tahun lebih besar dibandingkan piutang yang berhasil ditagih.

“Memang ada piutang yang terbayar, tetapi ada juga penambahan dari pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2025 namun belum dibayarkan oleh wajib pajak sampai posisi 31 Desember 2025. Nilai penambahannya lebih besar dibandingkan yang berkurang, sehingga total piutang terlihat meningkat,” ujarnya.

Fuad menambahkan, pengelolaan piutang pajak merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan BPKAD hanya menyajikan data sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Piutang Lima Tahun Disisihkan, Bukan Dihapus

Dalam rapat tersebut, Fuad juga menjelaskan mekanisme penyisihan piutang yang diterapkan pemerintah daerah. Sesuai standar akuntansi, piutang yang telah berusia lebih dari lima tahun akan disisihkan hingga 100 persen dalam laporan keuangan.

“Tetapi itu bukan berarti tidak bisa lagi ditagih. Dalam prinsip akuntansi istilahnya hapus buku, bukan hapus tagih,” tegasnya.

Menurut Fuad, langkah tersebut dilakukan agar penyajian aset dalam laporan keuangan lebih realistis. Meski telah disisihkan secara akuntansi, piutang tetap dapat ditagih apabila wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Selain memaparkan posisi piutang, BPKAD juga menyampaikan total kewajiban Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp121,76 miliar.

“Nilai tersebut terdiri atas utang PFK sebesar Rp176 juta lebih, pendapatan diterima di muka Rp33,17 miliar, utang belanja Rp87,89 miliar, serta utang jangka pendek lainnya,” tandasnya.

Comment