Jihadin Peruge: Penataan Laoli untuk Selamatkan Aset Daerah, Bukan Konflik Lahan

Luwu Timur, Respublica— Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, ikut berkomentar terkait dinamika pembangunan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Ia menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penataan kawasan di Dusun Laoli, tidak semestinya dipersepsikan sebagai konflik agraria antara pemerintah dan masyarakat.

ads

Menurut politisi Partai NasDem itu, lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi perhatian publik telah berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut dikelola sesuai ketentuan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Pemerintah sedang menjalankan kewajibannya memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jihadin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah tahapan sebelum melaksanakan penataan kawasan. Proses tersebut dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat, dilanjutkan pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, kemudian penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, menyalurkan uang kerohiman kepada warga yang bersedia menerima, serta menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum mengambil pembayaran.

Jihadin menambahkan, upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aspek perlindungan terhadap masyarakat juga menjadi perhatian melalui berbagai skema yang telah disiapkan.

Salah satunya diwujudkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan perwakilan masyarakat terdampak.

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah komitmen, antara lain prioritas kesempatan kerja bagi warga lokal, peluang berusaha, serta penguatan koordinasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Ia menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pengelolaan aset daerah dengan perlindungan hak-hak masyarakat melalui pendekatan dialog, pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

“Yang perlu dijaga sekarang adalah komunikasi yang baik agar penataan kawasan berjalan tertib, masyarakat tetap terlindungi, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh warga Luwu Timur,” pungkasnya.

Comment