Waspada Terhadap Pihak yang Diduga Provokator di Balik Konflik Laoli

Konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili merupakan persoalan yang kompleks, menyentuh sisi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum. Karena itu, penyelesaiannya harus dipahami secara utuh, bukan hanya dari potongan-potongan narasi yang beredar di ruang publik.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat perlu waspada terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi ini untuk membangun opini yang tidak utuh, memperkeruh suasana, bahkan mengatasnamakan masyarakat tani demi kepentingan tertentu. Yang paling dirugikan apabila konflik ini terus dipelihara bukanlah para pengamat atau pihak luar, melainkan masyarakat Luwu Timur sendiri.

ads

Secara hukum dan administrasi pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Berbagai tahapan administratif dan prosedur hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika masih terdapat sebagian warga yang belum menerima nilai ganti kerugian dan relokasi, pemerintah tidak mengambil jalan di luar hukum, melainkan menggunakan mekanisme konsinyasi dengan menitipkan uang penggantian ke Pengadilan Negeri Malili.

Langkah ini merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk menjamin hak pihak yang belum menerima pembayaran, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.

Fakta lain yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa sebagian besar masyarakat yang terdampak telah menerima penyelesaian yang ditawarkan pemerintah. Mereka menerima kompensasi dan bersedia menempati hunian sementara yang telah disediakan pemerintah daerah Luwu Timur.

Artinya, mayoritas masyarakat memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur yang tersedia. Hanya sebagian kecil yang masih bertahan karena memiliki pandangan dan sikap hukum yang berbeda. Sikap tersebut tentu merupakan hak setiap warga negara, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi seolah-olah seluruh masyarakat tani Laoli menolak kebijakan pemerintah.

Karena itu, sangat penting membedakan antara aspirasi masyarakat yang benar-benar memperjuangkan haknya dengan narasi yang berupaya menggiring opini seakan-akan seluruh petani menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Generalisasi semacam itu justru mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Demikian pula penggunaan istilah “pengusiran” perlu ditempatkan secara tepat. Menurut KBBI, “mengusir” berarti menyuruh atau memaksa seseorang pergi dari suatu tempat. Dalam konteks hukum, istilah tersebut lebih tepat digunakan apabila seseorang dipaksa keluar dari tanah atau tempat yang secara sah menjadi haknya. Kondisi di Laoli berbeda.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bertindak berdasarkan dasar hukum dan kewenangan yang dimilikinya untuk menertibkan penggunaan lahan yang menurut administrasi pertanahan berada dalam penguasaan pemerintah.

Penertiban tersebut juga tidak dilakukan tanpa solusi, melainkan disertai pemberian kompensasi, mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, dan penyediaan hunian sementara. Oleh karena itu, lebih tepat memandang peristiwa ini sebagai pelaksanaan kewenangan negara sesuai peraturan perundang-undangan, bukan sebagai tindakan pengusiran dalam pengertian yang berkembang di ruang publik.

Pada akhirnya, konflik Laoli tidak boleh menjadi ruang bagi provokator dan siapa pun yang ingin menciptakan dan memelihara konflik. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi, dan upaya hukum merupakan hak setiap warga negara.

Namun yang patut diwaspadai adalah ketika persoalan hukum dan kemanusiaan ini diubah menjadi alat untuk membangun konflik sosial, menyebarkan kebencian, atau mengatasnamakan masyarakat tani demi kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan penyelesaian substansi persoalan.

Luwu Timur dibangun di atas semangat persaudaraan dan gotong royong. Jangan biarkan segelintir pihak memanfaatkan situasi ini untuk menciptakan konflik dan mengganggu keamanan di Luwu Timur.

Masyarakat perlu tetap kritis, menjunjung tinggi fakta, menghormati proses hukum, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja membenturkan rakyat dengan pemerintah. Karena ketika konflik dipelihara, yang menang bukanlah masyarakat. Yang menang hanyalah mereka yang memperoleh keuntungan dari perpecahan.

Comment