DLH Makassar Rencana Gandeng Swasta Benahi Sistem Sampah, Bidik Jadi Percontohan Nasional

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan penerapan sistem pengelolaan sampah baru dengan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana di berbagai wilayah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut kebutuhan fasilitas pengolahan maupun pemilahan sampah akan dipenuhi secara bertahap melalui berbagai sumber pendanaan.

ads

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah tengah mengupayakan penyediaan fasilitas tersebut melalui anggaran DLH, kecamatan, hingga dana kelurahan.

“Ada solusi, kita mendorong, baik itu nanti melalui DLH, kecamatan ataupun juga nanti melalui dana kelurahan,” bebernya.

Selain fasilitas pengolahan, Pemkot Makassar juga mulai melakukan pembenahan armada kebersihan. Helmy mengungkapkan pihaknya telah membahas kebutuhan tersebut bersama Wali Kota Makassar, termasuk rencana penggantian kendaraan operasional yang sudah tidak layak digunakan.

“Kita juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak, truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk melakukan pembaruan,” katanya.

Meski pemerintah menyiapkan berbagai dukungan, Helmy tetap mengajak masyarakat berpartisipasi dalam penerapan sistem baru tersebut.

Salah satunya dengan menyediakan tempat pemilahan sampah secara mandiri menggunakan wadah yang sudah dimiliki di rumah, tanpa harus membeli tempat sampah baru.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Helmy, kebutuhan sarana pengelolaan sampah tidak mungkin sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menyebut wacana pelibatan sektor swasta sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Kota Makassar, termasuk Komisi C.

“Kalau pemerintah sendiri, itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat membantu, seluruh dunia usaha pun juga membantu,” jelas Helmy.

Dukungan dari sektor swasta nantinya dapat diwujudkan dalam bentuk penyediaan tempat pemilahan, fasilitas pengolahan, maupun kebutuhan pendukung lainnya.

Selain itu, DLH juga berencana mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan serta APBD Pokok Tahun 2027 untuk memperkuat infrastruktur persampahan.

Dalam skema pengelolaan yang baru, bank sampah menjadi salah satu komponen utama. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan masuk ke Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.

Sedangkan sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri atau komunal menggunakan metode sederhana yang telah diperkenalkan pemerintah.

“Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang diarahkan ke TPA Tamangapa,” beber Helmy.

Helmy juga meluruskan anggapan bahwa penerapan sistem pemilahan sampah akan menghapus kewajiban masyarakat membayar retribusi persampahan. Ia menegaskan mekanisme pembayaran retribusi tetap mengacu pada tarif yang berlaku.

“Karena begitu menggunakan skema flat, berapa pun jumlah sampah tetap iurannya sama. Jadi masyarakat, pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan,” tambah Helmy.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian biaya retribusi bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan secara mandiri.

Menurut Helmy, semakin sedikit sampah yang masuk ke sistem pelayanan publik karena telah diolah sendiri, maka terdapat kemungkinan biaya retribusi ikut menurun.

“Khusus dunia usaha, ketika mereka melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri dan jumlah sampahnya itu dikurangi atau menurun karena mereka menggunakan sistem publik, akan ada terjadi penurunan biaya retribusi,” katanya.

Helmy menegaskan kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 bukan sekadar program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.

“Kita berharap per 1 Agustus ini, ini bukan hanya menjadi kebijakan pemerintah kota saja, tetapi merupakan kebijakan nasional. Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah,” lanjutanya.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa menuju metode yang lebih modern, seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.

Upaya tersebut akan ditempuh melalui edukasi, penguatan pengawasan, evaluasi berkala, penyediaan sarana pendukung, serta partisipasi aktif masyarakat.

Di akhir keterangannya, Helmy berharap Makassar mampu menjadi salah satu daerah rujukan dalam pengelolaan sampah di Indonesia melalui penerapan sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia, dan kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Comment