Makassar, Respublica — Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan di lingkup Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun di internal Kejati Sulsel, diketahui jaksa penyelidik telah meminta data dan bahan keterangan kepada jajaran mantan direksi PDAM Makassar pada Kamis (5/6/2025.
Jajaran eks direksi PDAM Makassar yang dimintai keterangan adalah mantan direktur utama Beny Iskandar, mantan direktur umum Indira Mulyasari, eks direktur pengelolaan limbah Aiman Adnan dan mantan direktur teknik Asdar. Sementara eks direktur keuangan Satriani Ulfa diketahui tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Keempatnya diperiksa di ruang pemeriksaan di lantai 5 Bidang Pidana Khusus. Keempatnya datang tadi pagi jelang siang. Diperika seputar pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar,” ujar sumber internal di Kejati Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait. ” Iya ada pemanggilan, tapi masih dalam tahap klarifikasi,” ujar Soetarmi, Kamis (5/6/2025).
Hanya saja, Soetarmi enggan menyebut pihak-pihak yang dimintai klarifikasi. “Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja yang dimintai klarifikasi karena masih proses penyelidikan. Takutnya juga kalau disebut ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya,” tegas Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, tahap klarifikasi tersebut melibatkan pengumpulan dokumen dan permintaan penjelasan kepada sejumlah pihak terkait.
“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai klarifikasi, cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa saja karena nanti akan mengganggu proses dalam penanganannya,” pungkasnya.
Berdasarkan fakta yang dihimpun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kalau dana cadangan yang semestinya digunakan sebagai bagian dari strategi keuangan perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya pada periode 2022 hingga 2024.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.
Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional. Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.
Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024. Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.
Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang
Comment