Nasionalisme atau delegitimasi kritik
Beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia kembali dipenuhi satu istilah yang terasa seperti hantu politik yang bangkit dari masa silam. Istilah itu adalah “antek asing”. Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah pidato politiknya berulang kali menggunakan diksi tersebut untuk merespons kritik terhadap pemerintah, terutama kritik yang dianggap tak patriotik, terlalu liberal, atau dinilai merusak persatuan nasional.
Dalam sebuah forum ekonomi dan pidato politik nasional pada 2025, Prabowo menyebut adanya kelompok elite, intelektual, dan pihak tertentu yang “dibayar asing”, tak percaya pada kemampuan bangsa sendiri, dan gemar menyebarkan pesimisme terhadap negara. Narasi serupa kembali muncul ketika pemerintah menghadapi kritik publik terkait demonstrasi Agustus 2025, polemik kebijakan ekonomi, hingga perdebatan mengenai investasi dan kedaulatan sumber daya alam.

Pernyataan tersebut bukanlah sekadar retorika spontan. Tapi hadir dalam atmosfer politik yang sedang mengalami polarisasi tajam antara nasionalisme negara dan kritik sipil. Dalam konteks itu, istilah “antek asing” tidak bekerja hanya sebagai kata, melainkan sebagai instrumen simbolik untuk menentukan siapa yang dianggap berada di dalam lingkaran nasionalisme dan siapa yang diposisikan di luar. Kritik tak lagi semata diperdebatkan pada substansi argumennya, melainkan dicurigai motif ideologis dan afiliasi geopolitiknya.
Yang menarik, penggunaan narasi semacam ini bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah politik Indonesia. Pada era Soekarno, istilah antek asing digunakan dalam konteks perjuangan anti kolonialisme dan anti imperialisme Barat. Retorika politik Sukarno menempatkan kekuatan asing sebagai ancaman utama terhadap kedaulatan nasional.
Lawan politik yang dianggap terlalu dekat dengan Barat sering dicurigai sebagai kaki tangan neo kolonialisme. Pada masa itu, istilah tersebut memperoleh legitimasi moral karena Indonesia memang baru keluar dari kolonialisme dan sedang menghadapi ketegangan geopolitik Perang Dingin.
Namun istilah yang sama memperoleh wajah berbeda pada masa Soeharto. Rezim Orde Baru menggunakan tuduhan anti nasional dan anti negara terhadap lawan politik, aktivis mahasiswa, kelompok kiri, hingga gerakan sipil yang dianggap mengganggu stabilitas pembangunan.
Negara membangun narasi bahwa ancaman terhadap bangsa selalu datang dari infiltrasi ideologi luar. Ironisnya, pada saat yang sama rezim Orde Baru justru sangat bergantung pada modal asing, utang internasional, dan dukungan geopolitik Barat. Nasionalisme dipakai sebagai retorika politik domestik, tetapi praktik ekonominya sering sangat terbuka terhadap kepentingan global.
Saya merasa ada sesuatu yang selalu berulang dalam sejarah politik Indonesia ketika membaca kembali narasi narasi tersebut. Setiap kali negara mengalami kegelisahan legitimasi atau menghadapi kritik yang membesar, maka muncul kebutuhan untuk menciptakan musuh simbolik. Musuh itu kadang bernama komunis, liberal, separatis, atau asing. Seolah bangsa ini tak pernah benar-benar nyaman dengan kritik yang tumbuh dari rahimnya sendiri. Kritik sering dianggap sebagai ancaman, bukan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.
Padahal demokrasi justru membutuhkan oposisi agar kekuasaan tak menjelma menjadi kebenaran tunggal. Ketika kritik terlalu mudah dicurigai sebagai agenda asing, ruang deliberasi publik perlahan menyempit.
Masyarakat menjadi takut berbeda pendapat karena khawatir dicap tak nasionalis. Dalam situasi semacam itu, demokrasi tidak mati secara formal, tetapi mengalami pengikisan etis. Ia tetap memiliki pemilu, parlemen, dan institusi hukum, tetapi kehilangan keberanian intelektual untuk mempertanyakan kekuasaan.
Bahaya terbesar dari narasi antek asing sesungguhnya bukan pada kata katanya, melainkan pada efek sosial yang ditimbulkannya. Ia menciptakan kultur curiga terhadap kritik. Aktivis masyarakat sipil dapat dianggap alat geopolitik luar negeri.
Akademisi yang mengkritik pemerintah bisa dicurigai sebagai agen donor internasional. Jurnalis investigatif dianggap memproduksi pesanan asing. Ketika logika semacam ini menguat, maka substansi persoalan perlahan menghilang dari ruang publik. Yang diperdebatkan bukan lagi benar atau salah, tetapi siapa yang paling nasionalis.
Di titik ini, nasionalisme berubah dari etika cinta tanah air menjadi teknologi delegitimasi masyarakat sipil. Ia dipakai bukan untuk memperkuat republik, melainkan untuk mengatur batas siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus dicurigai. Demokrasi akhirnya bergerak dari ruang argumentasi menuju ruang stigma.
Diskursus dan kuasa yang mengendalikan pikiran
Dalam bukunya Discourse and Power (2008), Teun A. van Dijk menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak terutama bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan melalui kontrol atas diskursus publik. Siapa yang menguasai bahasa, media, simbol, dan narasi, pada dasarnya sedang mengendalikan cara masyarakat memahami realitas. Bagi Van Dijk, dominasi berlangsung ketika elite berhasil mempengaruhi kesadaran publik melalui pengelolaan informasi, pengaturan akses bicara, dan pembentukan makna sosial.
Perspektif Van Dijk sangat membantu untuk membaca narasi antek asing dalam politik Indonesia hari ini. Ketika Presiden menggunakan istilah tersebut terhadap para pengkritik, yang sedang berlangsung sesungguhnya bukan sekadar pertukaran opini politik biasa.
Yang sedang diproduksi adalah struktur makna tertentu. Kritik dibingkai bukan sebagai ekspresi demokrasi, melainkan sebagai ancaman terhadap bangsa. Dengan demikian, publik diarahkan untuk tidak melihat isi kritik, tetapi mencurigai identitas pengkritiknya.
Van Dijk menyebut proses ini sebagai kontrol terhadap kognisi sosial. Kekuasaan tidak harus memaksa orang tunduk secara fisik. Cukup dengan mengendalikan cara orang memahami realitas, maka tindakan sosial masyarakat akan mengikuti.
Ketika publik terus menerus dijejali narasi bahwa kritik identik dengan kepentingan asing, maka lambat laun muncul asosiasi psikologis bahwa oposisi adalah ancaman nasional. Di sinilah bahasa bekerja sebagai alat produksi ketakutan sosial.
Saya teringat pada banyak percakapan kecil di warung kopi, ruang media sosial, hingga diskusi kampus beberapa bulan terakhir. Ada kecenderungan baru yang mengkhawatirkan. Orang tidak lagi bertanya apakah kritik itu benar atau tidak. Mereka lebih dahulu bertanya siapa yang mendanai kritik itu. Siapa sponsornya.
Lembaga mana di belakangnya. Dari negara mana dananya berasal. Seolah sebuah argumen kehilangan validitasnya hanya karena diasosiasikan dengan jaringan internasional tertentu. Saya merasa di titik inilah demokrasi mulai bergeser dari perdebatan rasional menuju paranoia politik.
Dalam perspektif Van Dijk, penggunaan istilah antek asing juga merupakan bentuk kontrol terhadap akses diskursus. Negara dan elite politik memiliki panggung komunikasi jauh lebih besar dibanding warga biasa.
Mereka memiliki media, konferensi pers, jaringan birokrasi, dan legitimasi simbolik. Ketika istilah tertentu diucapkan oleh seorang Presiden, ia tidak lagi menjadi kata biasa. Ia berubah menjadi kategori sosial yang dapat mempengaruhi cara masyarakat memandang kelompok tertentu.
Van Dijk menjelaskan bahwa dominasi bekerja paling efektif ketika ia tampak alamiah. Orang menerima definisi realitas yang diproduksi elite tanpa merasa sedang dikendalikan. Inilah yang disebutnya sebagai reproduksi kekuasaan melalui diskursus.
Dalam konteks Indonesia, narasi antek asing bekerja efektif karena ia menyentuh memori kolektif bangsa tentang kolonialisme dan intervensi asing. Trauma sejarah membuat istilah “asing” memiliki muatan emosional sangat kuat. Akibatnya, siapa pun yang diasosiasikan dengan kepentingan asing mudah kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Yang lebih problematik lagi, diskursus semacam ini sering menciptakan ilusi moral bahwa negara selalu identik dengan bangsa. Padahal dalam demokrasi, negara bisa saja keliru, pemerintah bisa saja salah, dan kritik publik justru diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika kritik dibungkus sebagai ancaman eksternal, negara secara perlahan memonopoli definisi patriotisme.
Di sinilah relevansi paling penting pemikiran Van Dijk. Ia mengingatkan bahwa bahasa tidak pernah netral. Kata kata dapat menjadi instrumen dominasi ketika digunakan untuk mengontrol persepsi publik. Sebuah istilah yang terus diulang oleh elite politik dapat berubah menjadi “kebenaran sosial”, bahkan tanpa pembuktian empiris yang kuat. Dalam konteks itu, narasi antek asing bukan sekadar retorika politik, tetapi bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan simbolik.
Merawat resistensi demokratis
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana seharusnya para intelektual publik, akademisi, aktivis organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kritis merespons situasi ini. Apakah mereka harus membalas dengan kemarahan yang sama. Apakah mereka perlu menciptakan stigma tandingan terhadap negara. Ataukah justru diperlukan bentuk resistensi yang lebih elegan dan demokratis.
Saya percaya bahwa respons paling penting adalah mempertahankan kejernihan argumentasi. Ketika ruang publik dipenuhi stigma dan kecurigaan, maka tugas intelektual justru menjaga agar diskusi tetap berpijak pada data, analisis, dan etika demokrasi.
Kritik harus terus disampaikan secara substantif tanpa terjebak pada permainan labeling yang diciptakan kekuasaan. Sebab begitu oposisi ikut bermain dalam logika stigma, demokrasi akan berubah menjadi arena saling mengutuk tanpa percakapan rasional.
Di titik ini, pemikiran Antonio Gramsci menjadi sangat relevan. Dalam Prison Notebooks (1948), Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan modern bertahan bukan hanya melalui aparatus negara, tetapi melalui hegemoni budaya.
Penguasa mempertahankan dominasi dengan membuat nilai dan cara pandangnya diterima sebagai sesuatu yang normal oleh masyarakat. Karena itu, perlawanan tidak cukup dilakukan melalui demonstrasi politik semata, tetapi juga melalui perjuangan kebudayaan dan produksi pengetahuan alternatif.
Para akademisi, penulis, jurnalis independen, podcaster, seniman, dan aktivis sipil memiliki peran penting sebagai “intelektual organik” dalam pengertian Gramscian. Mereka harus membangun kontra narasi yang rasional, tenang, dan berbasis pengetahuan.
Ketika negara memproduksi stigma, masyarakat sipil perlu memproduksi literasi demokrasi. Ketika kekuasaan memainkan emosi nasionalisme secara simplistik, kelompok kritis harus mengembalikan nasionalisme pada maknanya yang substantif, yaitu keberanian menjaga keadilan sosial dan kebebasan warga negara.
Pemikir Neo Gramscian seperti Robert W. Cox juga mengingatkan bahwa hegemoni modern bekerja melalui institusi, ideologi, dan jaringan global pengetahuan. Karena itu, resistensi demokratis hari ini tidak bisa hanya mengandalkan oposisi elektoral.
Ia membutuhkan penguatan masyarakat sipil, media independen, universitas kritis, dan ruang publik digital yang sehat. Demokrasi membutuhkan ekosistem pengetahuan yang memungkinkan warga berpikir tanpa rasa takut.
Bentuk resistensi paling elegan sesungguhnya bukan kebencian terhadap negara, melainkan keberanian mempertahankan akal sehat publik. Dalam situasi ketika kritik dicurigai sebagai ancaman nasional, maka mempertahankan hak untuk bertanya adalah tindakan demokratis paling mendasar.
Kita perlu terus mengingat bahwa loyalitas terhadap republik tidak identik dengan loyalitas terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Mencintai bangsa justru berarti berani mengoreksi kekuasaan ketika ia mulai terlalu nyaman dengan dirinya sendiri.
Pada akhirnya, narasi antek asing memperlihatkan satu pelajaran penting dalam sejarah politik Indonesia. Kekuasaan selalu membutuhkan “bahasa” untuk mempertahankan dirinya. Tetapi masyarakat demokratis juga selalu memiliki kemungkinan untuk melawan melalui “bahasa” yang lain. Bahasa yang lebih rasional. Lebih etis. Lebih manusiawi. Sebab demokrasi tidak hanya hidup dari pemilu dan institusi, tetapi dari keberanian warga negara untuk terus berpikir merdeka.
**Penulis adalah Asratillah, Pengamat Politik dan Direktur Profetik Institute
Comment