Makassar, Respublica – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai diberlakukan pada tahun 2025. Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Dalam postingannya, Kemendagri menyampaikan bahwa penerapan PPN 12% akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong.
“Sebagai instrumen dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, penerapan PPN 12% akan mengedepankan asas keadilan, gotong royong, dan keberpihakan kepada masyarakat,” tulis Kemendagri, Jumat (27/12/2024)
Salah satu poin utama yang disoroti adalah penerapan azaz keadilan di mana mereka yang mampu membayar pajak akan berkontribusi lebih banyak kepada negara, sementara mereka yang tidak mampu akan dilindungi oleh kebijakan fiskal ini.
“Masyarakat yang mampu membayar pajak lebih banyak, sedang yang tidak mampu dilindungi negara,” tulis Kemendagri dalam unggahannya.
Kemendagri juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat dalam hal kebutuhan pokok. Beberapa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan perumahan sederhana, tetap akan dikenakan tarif PPN 0%. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0%), seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana,” ungkap Kemendagri. Diperkirakan, nilai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN ini mencapai Rp 265,6 triliun pada tahun 2025.
Terkait beberapa komoditas yang mengalami kenaikan PPN, Kemendagri menyebutkan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kenaikan PPN sebesar 1% yang berlaku untuk produk-produk seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng akan dibantu oleh negara dengan menanggung sebagian beban kenaikan tersebut.
“Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12%, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” tulis Kemendagri dalam postingan tersebut.
Kemendagri berharap dengan adanya kebijakan ini, ketimpangan sosial dapat semakin dikurangi, dan setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi warga negara yang kurang mampu dari dampak langsung kenaikan PPN ini, sambil memastikan bahwa kebijakan ini dapat mendukung pembangunan negara secara keseluruhan.
“PPN 12% ini bukan hanya tentang peningkatan penerimaan negara, tetapi juga soal bagaimana kita bisa bersama-sama membangun negara dengan lebih adil dan merata,” tutup Kemendagri dalam unggahan tersebut.
Comment