Basdir Minta Dishub Makassar Pasang Palang ‘Dilarang Parkir’ di Depan Kafe yang Tak Taat Pajak

Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Kota Makassar kembali menyoroti maraknya pengusaha yang dinilai tidak patuh dalam membayar pajak parkir. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusaha yang digelar pada Senin (27/4/2026).

Dalam forum itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pelaku usaha yang tidak kooperatif, bahkan mangkir dari undangan RDP.

ads

Ia menegaskan bahwa DPRD membuka ruang dialog bagi pengusaha yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, sikap membandel akan direspons dengan langkah tegas.

“Kalau teman pengusaha kalau kooperatif kita sama-sama cari solusi. Kalau bandel kita persoalkan sampai kapan pun,” tegasnya.

Basdir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), kewenangan pengelolaan dan penarikan parkir berada pada dua pihak, yakni PD Parkir sebagai pengelola resmi, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berwenang menarik pajak parkir dari pelaku usaha.

Namun di lapangan, masih ditemukan pengusaha yang secara sepihak memungut biaya parkir dari juru parkir (jukir), termasuk di area usaha seperti rumah makan dan kafe. Hal ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya, apa kewenangan bapak ibu memungut parkir? Berdasarkan Perda, yang berhak memungut parkir itu Bapenda dan PD Parkir,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dua lokasi usaha yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee, yang disebut belum menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam forum pembahasan.

“Contoh ada dua yang mengerucut kemarin Pallubasa Serigala dan SS Coffee. Apa tidak datang lagi? (SS Coffee). Tindaki! Itu patoa toai. Kalau perlu bikin tanda larang parkir di depan kafenya,” tegas Basdir.

Lebih lanjut, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengambil langkah konkret terhadap pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif, termasuk pemasangan rambu larangan parkir hingga pemanggilan paksa.

“Satu kali kita panggil tidak mau kooperatif, saya minta Dishub pasang palang dilarang parkir di depan kafenya. Kita ada kewenangan memanggil paksa,” ujarnya.

Basdir juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan nama dirinya oleh pihak tertentu, yang dinilai sebagai tindakan tidak pantas.“Dan dia juga jual-jual nama ku di situ, kurang ajar,” tambahnya.

Ia menegaskan, praktik pungutan parkir ilegal berpotensi masuk dalam kategori penggelapan pendapatan daerah. DPRD Makassar, kata dia, kini tengah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Kita sementara kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian karena itu penggelapan dana daerah,” tegasnya.

Basdir juga mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas umum seperti trotoar dan jalan akibat aktivitas parkir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga pelaku usaha diminta tidak menambah beban dengan praktik yang melanggar aturan.

“Kalau ada lahan parkir, pengenaannya pajak parkir. Kalau di pinggir jalan itu masuk tepi jalan umum. Jadi bukan pengusaha yang ambil dari jukir, itu bisa dituntut penggelapan,” pungkasnya.

Comment