Makassar, Respublica— Terbongkar dugaan perusakan hutan lindung secara ilegal di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, langsung turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.
Darmawangsyah Muin memimpin langsung inspeksi mendadak ke lokasi bersama Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, pada Jumat (12/12/2025) dini hari.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, tim gabungan menemukan indikasi kuat pembukaan lahan ilegal yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Ia menjelaskan, inspeksi mendadak tersebut mengungkap berbagai bukti kerusakan lingkungan yang signifikan. Di antaranya hamparan hutan yang telah gundul, bekas roda alat berat, serta kontur perbukitan yang terbelah.
“Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar,” tegasnya dalam keterangannya.

Darmawangsyah Muin menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang serius dan sangat tidak bertanggung jawab. Ia pun menyampaikan keprihatinannya atas kondisi hutan lindung yang rusak.
“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” lanjutnya.
Meski kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Darmawangsyah Muin menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tidak akan tinggal diam.
“Saya meminta Bapak Kapolres untuk tegas untuk memproses ini semua sehingga menjadikan efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan illegal logging ataupun perusakan daripada lingkungsn hidup kita hutan,” tutupnya.
Comment