KPU Sulsel Tetapkan Rekapitulasi PDPB Semester II 2025

Makassar, Respublica— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Sulawesi Selatan pada Jumat (12/12/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, membacakan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih.

ads

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan. Selain itu, tercatat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 164.234 pemilih yang mengalami perbaikan data.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh 24 KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Proses ini bertujuan untuk menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih.

“Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas). Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng di desa Labbo Kecamatan Tompobulu, ada warga yang meninggal berdasarkan data sensus dan ditemukan fakta orang tersebut masih hidup,” ujarnya.

“Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabkota dalam proses Coktas terbatas tapi semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik. ” tambah Hasbullah.

Romy Harminto menambahkan, meskipun verifikasi dalam PDPB dilakukan secara terbatas, hal tersebut tidak mengurangi kualitas dan ketelitian proses pemutakhiran.

KPU Sulsel, kata dia, tetap membuka ruang pengaduan dan masukan dari masyarakat maupun Bawaslu, serta melibatkan simpul-simpul masyarakat sipil.

Ia menjelaskan bahwa KPU aktif melakukan sosialisasi dengan pendekatan langsung ke masyarakat, seperti hadir dalam kegiatan car free day, berbagai event sosialisasi, hingga menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah setiap hari Senin untuk menjangkau pemilih pemula.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi jemput bola dalam pelaksanaan PDPB. Pemutakhiran data pemilih, lanjut Romy, akan selalu ditindaklanjuti sepanjang dokumen atau data pendukung tersedia, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kerahasiaan data pribadi pemilih sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri berdasarkan data dari instansi terkait, pemilih yang mengalami perubahan domisili atau status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar pemilih.

Seluruh perubahan tersebut diproses melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan PDPB Semester II ini, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menerima masukan serta pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulsel dan mitra strategis KPU dari berbagai unsur. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

“Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar, Terima kasih pula kepada teman-teman 24 KPU Kabkota yang telah berupaya dengan baik dalam proses rekapitulasi per triwulan,” Ujar Ketua KPU Sulsel.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.

“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya,” pungkasnya.

Comment