Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (2/3/2026) untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pekan lalu.
Rapat tersebut membahas temuan sejumlah wajib pajak yang belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Komisi B Ismail menegaskan bahwa dalam Perda tersebut telah diatur secara jelas mengenai pajak dan retribusi, termasuk pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen.
Dalam RDP itu, sebanyak 17 pengusaha diundang untuk dimintai klarifikasi. Dari jumlah tersebut, 16 pengusaha dinilai kooperatif dan menyatakan kesediaannya membayar pajak beserta tunggakan mereka.
“Seperti apa pembayarannya silakan berhubungan dengan Bapenda. Itu bukan ranah kami. Ranah kami hanya pengawasan, mengawasi bayar atau tidaknya kewajibannya mereka yang memungut pajak dari konsumen,” tegas Ismail.
Sementara itu, satu pengusaha dinilai tidak kooperatif. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Ismail menyebut nama Coto Paraikatte. Menurutnya, usaha kuliner tersebut belum pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi pada 2010.
“Coto Paraikatte terkenal juga di Makassar. Begitu kita ke Surabaya, ke Jakarta, teman bilang di Jakarta, di Surabaya sering kita makan di Coto Paraikatte. Ternyata Coto Paraikatte dari 2010 tidak pernah bayar pajak sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola beralasan tidak mengetahui kewajiban tersebut. Namun berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), teguran telah beberapa kali disampaikan sejak awal usaha itu berdiri.
“Mulai tahun dia buka Coto Paraikatte sudah ada penyampaian bahwa wajib bayar pajak 10% sampai teguran pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi B DPRD Makassar merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan uji petik untuk menghitung omzet usaha yang bersangkutan. Langkah ini sekaligus membuka kemungkinan penutupan sementara apabila tetap tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Rekomendasi DPR tadi bahwa komisi merekomendasikan Bapenda segera turun uji petik. Kalau memang di uji petik itu dan tidak mau bayar pajak, tutup, kita segel, kita turun segel,” tegas Ismail.
Ia juga meminta agar dalam pekan ini sudah ada laporan hasil uji petik, termasuk estimasi omzet bulanan, terutama menjelang momen ramai seperti waktu berbuka puasa.
Ismail memastikan bahwa dugaan ketidakpatuhan pajak tersebut berlaku untuk seluruh titik usaha Coto Paraikatte. “Semua, tidak ada bayar pajak biar satu dari 2010 sampai sekarang,” pungkasnya.
Comment