Mengapa Bergabung ke BoP adalah Langkah yang Salah?

Konflik Gaza menjadi alasan dibentuknya sebuah forum bernama Board of Peace (BoP) yang dipimpin oleh Donald Trump. Melalui forum ini, dunia digiring untuk melihat persoalan Palestina semata-mata sebagai isu perdamaian. Padahal, soal Palestina, bukanlah isu perdamaian, tetapi isu kemerdekaan dan kedaulatan.

Menggeser isu kemerdekaan menjadi isu perdamaian bukanlah langkah netral apalagi adil. Itu adalah reduksi yang membawa implikasi politik yang ahistoris dan berbahaya. Jika konflik selalu dilihat sekadar sebagai benturan yang harus dihentikan demi perdamaian, maka konteks penjajahan menjadi kabur dan hilang.

ads

Bayangkan jika logika ini diterapkan pada sejarah Indonesia. Barangkali kita belum merdeka, dan tidak akan pernah merdeka. Jika “perdamaian” dijadikan argumen utama, maka semua bangsa terjajah di masa lalu, tidak akan pernah mencapai kemerdekaan seperti saat ini. Sebab setiap perlawanan atas penjajahan akan dilihat sebagai gangguan atas stabilitas dan ancaman perdamaian.

Makanya sangat menggelisahkan melihat langkah-langkah politik luar negeri pemerintahan Prabowo saat ini. Terutama dengan masuknya Indonesia dalam forum BoP. Bagi saya ini langkah yang salah, bahkan jahat. Salah sebab pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Mandat konstitusi itu sama sekali tidak berbicara tentang kompromi atas penjajahan demi perdamaian. Lalu langkah itu juga jahat karena Indonesia seperti mengabaikan problem genosida dan kejahatan perang yang terjadi disana.

Juga sikap Indonesia yang seperti melupakan fakta historis bahwa sejak awal kemerdekaan, Palestina termasuk yang pertama mengakui kedaulatan Indonesia. Sebuah sikap solidaritas antikolonial yang lahir dari pengalaman bersama sebagai bangsa terjajah saat itu. Belum lagi fakta bahwa BoP sendiri mengandung sejumlah anomali dan paradoks.

Forum ini diklaim lahir dari keprihatinan terhadap konflik Gaza, tetapi dalam piagam resminya justru tidak ada poin eksplisit yang menempatkan kemerdekaan Palestina dan Gaza sebagai isu sentral. Jika akar konflik, yakni pendudukan, penjajahan, dan kejahatan kemanusiaan, tidak disebutkan secara tegas, maka sulit membayangkan terjadinya perdamaian.

Lebih problematik lagi, struktur BoP dirancang sangat hirarkis dan personalistik. Kepemimpinan berada di tangan Trump dengan kewenangan dominan, tanpa batas masa jabatan yang jelas, bahkan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan yang ditentukan secara personal oleh Trump nantinya, meski ia tidak lagi menjabat Presiden. Model seperti ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan negara dalam hukum internasional.

Aspek lain yang tak kalah problematis adalah keanggotaan Israel dalam BoP, tetapi di saat yang sama tidak ada representasi resmi dari pihak Palestina. Bagaimana mungkin forum yang mengklaim diri sebagai dewan perdamaian tidak melibatkan salahsatu pihak, terutama pihak yang paling terdampak. Ketimpangan ini berlawanan dengan prinsip imparsialitas dalam penyelesaian konflik.

Belum lagi soal komitmen finansial. BoP mensyaratkan iuran sebesar satu miliar dolar AS, atau sekitar Rp16,9 triliun. Angka ini tidak kecil, sehingga akan menyebabkan hanya negara-negara kaya raya atau “merasa” kaya yang dapat terlibat. Keanggotaan yang eksklusif itu akan berimplikasi pada ketidaksetaraan antar negara dan keputusan yang bias.

Karena itu, pemerintahan saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, perlu membaca persoalan ini secara jernih. Politik luar negeri bebas aktif bukan berarti bebas dari prinsip, dan aktif tanpa arah etik-normatif. Bebas aktif berarti independen dalam menentukan sikap, sekaligus aktif memperjuangkan nilai yang sejalan dengan konstitusi.

Isu Palestina bukan hanya soal menghentikan tembakan dan membangun kembali infrastruktur. Ini adalah soal hak menentukan nasib sendiri. Selama pendudukan dan penjajahan masih terjadi, maka perdamaian yang dibangun hanya akan menjadi gencatan senjata sementara.

Dunia memang membutuhkan perdamaian. Tetapi perdamaian tanpa kemerdekaan hanyalah stabilitas yang dipaksakan. Indonesia, dengan mandat konstitusional dan warisan sejarahnya, semestinya tetap berdiri pada garis tegas bahwa menolak segala bentuk penjajahan.

Jika forum internasional ingin benar-benar menghadirkan perdamaian, maka ia harus terlebih dahulu mengakui dan mendukung kemerdekaan. Tanpa itu, “perdamaian” tidak ada bedanya dengan kejahatan dan penjajahan. Tanpa kemerdekaan, tak ada perdamaian.

Penulis adalah alumni PPNK Lemhannas RI/Dosen Universitas Negeri Makassar

Comment