Makassar, Respublica— DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Meski telah disahkan, sejumlah ketentuan dalam UU Polri yang baru memunculkan perdebatan di ruang publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengajukan pensiun dini.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan anggota Polri meninggalkan status kedinasannya jika ingin menjabat di luar struktur kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar (UNM), Yunasri Ridho, mengingatkan pentingnya menjaga semangat reformasi yang melatarbelakangi pemisahan Polri dari institusi militer pada era Reformasi.
Menurutnya, Polri merupakan institusi sipil yang memiliki kewenangan penggunaan senjata dalam menjalankan tugasnya, sehingga harus tetap ditempatkan dalam koridor sebagai lembaga sipil dan bukan militer.
“Tapi kita harus ingat alasan Polri dulu ditarik keluar dari militer saat reformasi, yaitu agar makin profesional sebagai penegak hukum, melindungi-mengayomi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Ia menegaskan dirinya mendukung upaya penguatan institusi kepolisian. Namun, menurutnya, penguatan tersebut semestinya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan reformasi internal yang hingga kini masih menjadi tuntutan publik.
“Penguatan Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan juga jangan lupa sekarang ini ada agenda penyelesaian reformasi internal kepolisian yang hingga kini masih menjadi tuntutan publik,” jelasnya.
Yunasri menilai persoalan utama bukan terletak pada kemampuan personel Polri dalam mengisi jabatan sipil. Ia meyakini banyak anggota kepolisian yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai. Namun, ia mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah masih tersedianya sumber daya manusia dari kalangan sipil.
“Apakah sebegitu mendesaknya kebutuhan negara sehingga polisi aktif harus mengisi berbagai jabatan sipil tanpa meninggalkan statusnya sebagai anggota Polri? Apakah kompetensi tersebut memang tidak tersedia di kalangan ASN, akademisi, atau profesional sipil lainnya? Ini yang mesti dijawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yunasri mengingatkan adanya potensi meluasnya pengaruh institusi kepolisian ke ranah sipil apabila kebijakan tersebut tidak diatur secara hati-hati.
Menurutnya, dari perspektif kewargaan perlu diwaspadai kecenderungan terjadinya polisisasi ruang sipil, yakni kondisi ketika pengaruh institusi kepolisian semakin masuk ke berbagai sektor yang selama ini menjadi wilayah birokrasi sipil dan masyarakat sipil.
“Padahal yang harusnya dilakukan adalah sipilisasi kepolisian, bukan polisisasi ruang sipil. Apalagi secara kultural kepolisian kita juga masih cenderung militeristik,” katanya.
Yunasri menegaskan bahwa ukuran keberhasilan dan kehormatan institusi Polri tidak ditentukan oleh banyaknya jabatan sipil yang ditempati, melainkan oleh tingkat profesionalisme dan kepercayaan publik yang berhasil dibangun.
“Jika reformasi internal masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, maka yang lebih mendesak adalah memperkuat fondasi institusinya terlebih dahulu, bukan memperluas jangkauan kewenangannya ke berbagai jabatan sipil lainnya,” tutup Yunasri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa jabatan di luar struktur Polri yang dapat ditempati anggota kepolisian mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan institusi kepolisian.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengemban jabatan di luar organisasi kepolisian apabila terdapat kebutuhan dari kementerian atau lembaga tertentu terhadap kompetensi khusus yang dimiliki personel Polri.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Edward membacakan usulan Ayat (3) dalam rapat bersama DPR RI.
Comment