Respublica, Makassar — Diskusi akhir tahun yang digelar Dewan Kesenian Sulawesi Selatan (DKSS) menyoroti minimnya perlindungan hak dan kepastian kerja bagi seniman di Sulawesi Selatan, meski kegiatan festival seni kerap digelar di berbagai daerah.
Diskusi bertema “Mengapa Kesenian Sulsel Perlu Perda” tersebut berlangsung pada Selasa malam, 30 Desember 2025, di Kafe Macca, Sekretariat DKSS, Jalan Mallengkeri Raya, Makassar.

Sejumlah peserta menilai ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian membuat kerja seni bergantung pada kebijakan sementara dan program anggaran yang tidak berkelanjutan.
Salah seorang peserta, Andri Prakarsa, menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas antara seni industri atau industri kreatif dan seni murni. Menurutnya, pencampuradukan dua ranah tersebut menyebabkan kebijakan kesenian kerap tidak tepat sasaran.
“Daerah ini sering disebut daerah festival, tetapi tidak memiliki aturan konstitusional daerah yang mengatur kerja kesenian,” ujarnya.
Aliem Prasasti menambahkan perlunya pemetaan persoalan kesenian secara jujur dan konkret. Ia menilai kondisi kesenian saat ini masih diwarnai ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami para seniman.
“Aspek keadilan dalam kesenian harus dibuka,” katanya.
Sementara itu, Asmin Amin menyampaikan bahwa keberhasilan advokasi perda kesenian di sejumlah daerah lain didukung oleh tim kerja yang serius dan konsisten. Ia menilai kritik terhadap kebijakan perlu diikuti dengan kerja advokasi yang terstruktur.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rusdin Tompo menegaskan bahwa Perda Kesenian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai instrumen untuk menjamin pengakuan profesi, jaminan sosial, serta kepastian anggaran bagi seniman.
“Dengan perda, daerah memiliki kewajiban yang jelas, bukan sekadar niat baik,” katanya.
Ketua DKSS, Dr. Arifin Manggau, menyatakan komitmennya untuk mengawal advokasi Perda Kesenian dengan mendorong sinergi antara pelaku seni dan pemangku kepentingan terkait.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pemantik, antara lain Rusdin Tompo yang berbagi pengalaman advokasi perda, Dr. Asia Ramli selaku maestro seni sekaligus pengurus Badan Kurasi, Riset, dan Advokasi DKSS, serta Ketua DKSS Dr. Arifin Manggau. Diskusi dipandu oleh Sekretaris DKSS, Irwan AR.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo, yang semula dijadwalkan hadir sebagai pemantik, berhalangan karena mengikuti rapat pimpinan DPRD Sulsel. Diskusi diikuti pengurus DKSS, seniman senior, pekerja seni kampus, dan aktivis masyarakat sipil, serta menjadi penanda awal konsolidasi menuju penyusunan regulasi kesenian daerah.
Comment