DLH Makassar Belum Terapkan Sanksi, Warga Diajak Pilah Sampah Lewat Pendekatan Humanis

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar menegaskan penerapan kebijakan pemilahan sampah tidak akan langsung disertai penindakan terhadap masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memilih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya hukuman atas pelanggaran aturan baru tersebut telah menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, pendekatan persuasif akan menjadi prioritas pada tahap awal pelaksanaan kebijakan.

ads

Meski demikian, Helmy menegaskan ketentuan mengenai sanksi tetap memiliki dasar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011.

“Untuk saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu masih berlaku. Tentu di dalamnya sudah mengatur sanksi juga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut bukan berarti pemerintah akan langsung menjatuhkan sanksi kepada masyarakat. Sebaliknya, DLH terlebih dahulu akan memperkuat edukasi, sosialisasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah.

Menurut Helmy, pendekatan yang dipilih saat ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat agar memahami pentingnya memilah sampah sejak dari sumber.

“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” imbuh Helmy.

Setelah masa pembinaan dan evaluasi berlangsung, pemerintah akan menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan. Helmy memperkirakan proses evaluasi tersebut berlangsung sekitar tiga bulan.

Apabila setelah periode tersebut masih ditemukan pelanggaran dan masyarakat tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan mempertimbangkan penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

“Kalau nanti setelah evaluasi, mungkin akan berjalan tiga bulan, kemudian masih diindahkan, tentu kita akan menggunakan penegakan Perda,” tegasnya.

Comment