Makassar, Respublica— Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memulai tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) setelah menerima surat dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjadi dasar pelaksanaan proses tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi, mengatakan pelaksanaan Pilrek akan mengacu pada statuta lama sebagaimana arahan dari kementerian.

“Alhamdulillah kita sudah mulai. Dasarnya itu sudah ada surat dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kita sudah dapat melaksanakan Pilrek dengan menggunakan statuta lama,” ujar Farida saat diwawancarai, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, tahapan Pilrek telah diawali melalui rapat Senat UNM yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Senat juga telah membentuk panitia pelaksana yang akan bertanggung jawab menjalankan seluruh proses pemilihan.
“Senat sudah membentuk panitia untuk membuat tahapan, dan sesuai aturan insyaAllah merujuk pada surat perintah atau penugasan saya sebagai Plt Rektor Universitas Negeri Makassar,” ucapnya.
Farida juga mengungkapkan masa penugasannya sebagai Plt Rektor berlaku hingga 23 Januari 2027. Karena itu, proses pengangkatan rektor definitif diperkirakan berlangsung setelah masa penugasannya berakhir atau bergantung pada kebijakan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Jadi untuk masa berakhirnya masa pengangkatan atau pelantikan rektor itu nanti setelah berakhir masa penugasan saya atau ada pertimbangan lain dari Bapak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kembali maju sebagai calon rektor untuk periode berikutnya, Farida tidak memberikan jawaban tegas. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menjalankan amanah untuk mengawal seluruh proses Pilrek hingga selesai.
“Ya, tugas saya kan untuk mengawal Pilrek. Itu jelas di dalam surat perintah itu. Saya menjalankan perintah Bapak Menteri untuk mengawal proses Pilrek ini sampai selesai, insyaAllah,” tutupnya.
Comment