Makassar, Respublica— Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah kota disebut semakin sulit menampung jenazah akibat kapasitas lahan yang terus menipis.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengatakan Pemkot Makassar kini menjajaki opsi penyediaan lahan pemakaman baru di luar wilayah administrasi kota.

Muchlis menyebut dirinya bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meninjau dua alternatif lokasi di Kabupaten Maros. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Tompobulu.
Dari peninjauan itu, kawasan Tompobulu dinilai lebih memungkinkan untuk dikembangkan sebagai TPU baru. Lahan yang berada di Desa Puncak tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare.
“Yang menjadi perhatian Wali Kota kemarin adalah geografi yang ada di Mandai kurang bagus, agak pegunungan. Tapi yang cocok ini kayaknya di Tompobulu, kurang lebih 20 hektar,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (7/9/2026).
Meski memiliki lahan yang cukup luas, lokasi tersebut memiliki kendala dari sisi jarak. Desa Puncak berjarak sekitar 48 kilometer dari pusat Kota Makassar dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam 20 menit.
Namun, Muchlis menilai persoalan jarak tidak harus menjadi penghalang selama akses menuju lokasi mendukung. Ia menyebut kondisi jalan ke kawasan tersebut relatif baik.
“Cuma memang yang menjadi persoalan adalah jauh dari Kota Makassar. Tapi memang jauhnya itu ke Kota Makassar menurut saya jauh kan itu relatif, kan jalannya cukup bagus,” jelasnya.
Rencana tersebut belum dapat langsung direalisasikan. Pemkot Makassar terlebih dahulu harus berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk memastikan sejumlah aspek teknis dan administratif.
Salah satunya berkaitan dengan tata ruang. Pemerintah perlu memastikan kawasan yang dipilih memang memungkinkan untuk dijadikan area pemakaman berdasarkan RTRW Kabupaten Maros.
“Jadi mudah-mudahan setelah Pak Wali ketemu dengan Bupati Maros untuk memastikan hal-hal yang teknis, seperti misalnya apakah lokasi itu masuk daerah RTRW pemakaman Kabupaten Maros atau tidak,” katanya.
Selain persoalan tata ruang, penerimaan warga sekitar juga menjadi pertimbangan. Pemkot Makassar perlu memastikan keberadaan TPU tersebut tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Yang kedua, bagaimana penduduk di sekitar situ apa setuju atau tidak. Ini semua yang harus dibicarakan dengan Pemerintah Kota, Kabupaten Maros,” tambah legislator Hanura itu.
Comment