Luwu Timur, Respublica— Rencana pembenahan konektivitas wilayah Mahalona-Bantilang, Kabupaten Luwu Timur, mulai memasuki tahap persiapan. Pemerintah memastikan ruas jalan tersebut masuk dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada 2026-2027 dengan dukungan anggaran sekitar Rp27 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Luwu Timur, Hendro Prabowo, mengatakan pekerjaan fisik belum dimulai karena proses administrasi dan persiapan teknis masih berlangsung di balai terkait.

“Langkah-langkah strategis ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi teknis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat Luwu Timur, baik dari segi ekonomi kerakyatan maupun konektivitas wilayah,” ujarnya.
Selain proyek tersebut, dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sejumlah ruas jalan di Kecamatan Towuti.
Hendro menyebut terdapat dua ruas yang mendapatkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) provinsi. Anggaran pertama sebesar Rp3,05 miliar dialokasikan untuk peningkatan jalan Bantilang-Masiku-Rauta hingga batas Sulawesi Tenggara. Sementara ruas Pekaloa-Bantilang di Desa Mahalona memperoleh anggaran Rp4,5 miliar.
Menurut Hendro, tambahan pembiayaan tersebut akan memperbesar dukungan pemerintah terhadap perbaikan infrastruktur di kawasan Mahalona dan wilayah sekitarnya. Perbaikan akses diharapkan berdampak pada kelancaran pergerakan masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi lokal.
Di sektor perkebunan, Pemkab Luwu Timur tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan lada terpadu. Program tersebut digagas untuk meningkatkan produktivitas komoditas lada yang menjadi salah satu potensi pertanian masyarakat.
Kepala Bapperida Luwu Timur, Kamal Rasyid, mengatakan rancangan kawasan tersebut menjadi bagian dari gagasan Bupati Irwan Bachri Syam untuk memperkuat sektor perkebunan.
Salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunannya adalah memastikan lokasi yang dipilih tidak masuk atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
“Langkah antisipatif ini diambil agar ke depannya program tersebut berjalan lancar, produktif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi para petani maupun pemerintah daerah,” kata Kamal.
Kamal juga memberikan penjelasan mengenai kewenangan pemerintah daerah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale Indonesia.
Ia mengatakan penerbitan dan kewenangan terkait IUP tersebut berada pada pemerintah pusat. Penjelasan itu disampaikan untuk memperjelas batas kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Luwu Timur tengah menjalankan dua agenda pembangunan sekaligus, yakni memperkuat sektor ekonomi berbasis perkebunan serta memperbaiki konektivitas antarwilayah.
Untuk kawasan Mahalona dan sekitarnya, pembangunan jalan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Sementara pengembangan lada terpadu diarahkan agar potensi perkebunan dapat dikembangkan dengan memperhatikan aspek legalitas kawasan.
Comment