KPU Jelaskan Alasan Tak Klarifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Jakarta, Respublica— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Dalam siaran pers pascaputusan MK, KPU menyatakan memahami perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

ads

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menegaskan memiliki kewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU menjelaskan, pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Menurut KPU, proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menyatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Dasar Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif.

Kedua dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU menyatakan memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Dalam prinsip tersebut, suatu keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam pemeriksaan dokumen tersebut.

Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk menyetarakan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.

Ketiga, pada saat verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.

KPU Tak Lakukan Klarifikasi

KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendidikan tersebut saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023.

Penilaian itu didasarkan pada instansi penerbit dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen dalam proses pencalonan sebelumnya.

Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” demikian penjelasan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

KPU menyebut keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan mengenai klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.

KPU Respons Pertimbangan MK

KPU turut menanggapi pertimbangan MK terkait proses verifikasi dokumen pencalonan, khususnya persyaratan pendidikan.

KPU menyebut telah mencermati pertimbangan Mahkamah pada halaman 374 yang menyoroti penggunaan asas presumptio iustae causa dalam proses verifikasi.

Asas tersebut menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap dianggap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Namun, KPU mencatat MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Prinsip itu diperlukan sebagai upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

KPU menyatakan menerima dan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.

Kewenangan KPU dan Kementerian

Dalam siaran persnya, KPU juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pemeriksaan persyaratan calon.

KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan.

Menurut KPU, pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administratif, tanpa menghilangkan tanggung jawab KPU terhadap proses verifikasi yang dilakukannya.

KPU menegaskan tetap menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” kata Mochammad Afifuddin.

Comment