Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

Makassar, Respublica— Kota Makassar menjadi salah satu wilayah yang ditunjuk sebagai percontohan nasional dalam penerapan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam sistem pelayanan dan rujukan kesehatan.

Reformasi JKN itu antara lain mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta mekanisme pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

ads

Sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang disiapkan menghadapi perubahan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar mulai memperkuat kesiapan rumah sakit. Pembenahan dilakukan pada sarana dan prasarana sekaligus peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan persiapan telah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir dengan mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurut dr. Any, kesiapan rumah sakit tidak boleh dipahami sebatas memenuhi perubahan administrasi dalam sistem JKN. Perubahan tersebut harus bermuara pada peningkatan mutu pelayanan yang diterima masyarakat.

Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rumah sakit dituntut mampu memberikan pelayanan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, serta tidak membedakan peserta JKN berdasarkan latar belakangnya.

Salah satu perubahan penting terdapat pada mekanisme rujukan. Dalam RBKP, acuan rujukan tidak lagi semata-mata didasarkan pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B, atau C. Rujukan akan disesuaikan dengan kompetensi pelayanan yang tersedia di rumah sakit.

“Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan. Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambah dia.

Artinya, ketika pasien membutuhkan penanganan dengan kompetensi tertentu, sistem akan mengarahkan pasien menuju rumah sakit yang memiliki layanan sesuai dengan diagnosis dan kebutuhannya.

Perubahan tersebut sekaligus menempatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama pada posisi penting. Dokter di fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis secara tepat agar pasien memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.

Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tenaga medis, tetapi juga menyangkut fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk mendukung pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.

Di sisi rumah sakit rujukan, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi yang mengacu pada standar Kementerian Kesehatan. Seluruh layanan tersebut disebut telah memenuhi standar, baik pada tingkatan kompetensi dasar maupun madya.

Persiapan juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. RSUD Daya mencatat terdapat 12 indikator yang harus dipenuhi dalam penerapan standar tersebut.

Dari 145 tempat tidur yang disiapkan untuk memenuhi ketentuan rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

Namun, rumah sakit masih mempertahankan sebagian tempat tidur tertentu untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien. Lima tempat tidur, misalnya, tetap dipertahankan untuk menangani kondisi pasien tertentu.

Menurut dr. Any, penyesuaian standar rumah sakit tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan kebutuhan kesehatan masyarakat dan karakteristik penyakit yang banyak ditemukan di Makassar.

Pemetaan pola penyakit menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan kebutuhan alat kesehatan, tenaga ahli, hingga pengembangan sarana pelayanan. Dengan begitu, investasi rumah sakit dapat diarahkan pada fasilitas yang benar-benar dibutuhkan.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.

Atas pertimbangan tersebut, RSUD Daya memilih mempertahankan 24 layanan kompetensi yang telah tersedia. Rumah sakit masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Data mengenai kecenderungan penyakit nantinya dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan jenis kompetensi yang perlu diperkuat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Setelah RBKP diterapkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat kecenderungan kebutuhan pelayanan. RSUD Daya akan memantau jenis kompetensi yang paling banyak dibutuhkan, mulai dari tingkat dasar, madya, utama hingga paripurna.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan fasilitas. Arah pengembangan akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Adapun penerapan reformasi JKN secara penuh masih menunggu regulasi pemerintah pusat. dr. Any menyebut Peraturan Presiden (Perpres) menjadi salah satu dasar yang masih dinantikan.

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.

Comment