Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Daerah. Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah desa dalam menangani persoalan sampah.
Ranperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan regulasi yang diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna di Malili, Senin (12/10/2026).

Dalam penjelasannya, Irwan menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak semestinya hanya dipahami sebagai aktivitas mengumpulkan dan mengangkut sampah dari satu tempat ke tempat lain.
Menurutnya, persoalan sampah membutuhkan sistem penanganan yang lebih menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
“Pengelolaan sampah tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan pengumpulan dan pengangkutan sampah, tetapi harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan sampah di Luwu Timur memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif. Ranperda tersebut diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Melalui regulasi baru itu, pemerintah daerah ingin memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan. Cakupannya antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sistem pengolahan, pembinaan, pengawasan, serta penerapan ketentuan pengelolaan sampah.
Selain memperbaiki sistem penanganan, pemerintah daerah juga ingin mendorong sampah agar memiliki nilai ekonomi melalui pengolahan yang tepat.
Irwan menyebut perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang perlu dibangun melalui kebijakan tersebut. Partisipasi dunia usaha dan pemerintah desa juga dinilai diperlukan untuk memperkuat pengelolaan sampah di daerah.
“Melalui Ranperda ini kita ingin membangun secara bersama bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah belaka, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Comment