Makassar, Respublica— Polemik penentuan lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terus bergulir.
Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, kembali menegaskan sikapnya yang tetap mendukung pembangunan PSEL di kawasan TPA Antang, Kecamatan Manggala.

Menurut Nasir, pilihan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menilai mayoritas publik juga menginginkan agar proyek strategis itu tetap berada di lokasi yang sejak awal telah direncanakan.
“Saya melihat di sini bahwa tadi di berbagai media itu kelihatan bahwa publik ini setelah survei itu ada 84% menginginkan di TPA. Dengan pertimbangan salah satunya bahwa kalau di sana lebih efektif,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, dari sisi efisiensi anggaran, pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai jauh lebih menguntungkan. Pasalnya, jika lokasi dipindahkan, maka pemerintah harus mengeluarkan biaya operasional tambahan yang tidak sedikit.
“Ada anggaran yang kurang lebih 20 miliar per tahun harusnya kalau di TPA itu tidak dikeluarkan, tapi kalau di tempat lain itu dikeluarkan,” jelasnya.
Nasir menilai, anggaran tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti membantu masyarakat kurang mampu.
“Dan anggaran itu bisa dipakai untuk masyarakat miskin. Jadi saya hanya mau bilang begini, saya mau mengajak kita pakai akal sehat, bukan karena tanda kutip ada kepentingan masing-masing ya,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa perencanaan pembangunan PSEL di TPA Antang sebenarnya telah disusun sejak beberapa tahun lalu secara matang oleh Pemerintah Kota Makassar. Bahkan, sejumlah infrastruktur pendukung telah dirancang sebagai bagian dari proyek tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa berbagai aspek teknis telah dikaji secara mendalam, mulai dari kondisi tanah, sumber air, hingga kebutuhan listrik untuk mendukung operasional PSEL.
“Saya pernah dihubungi tim perencanaan itu menyurvei sungai, menyurvei tanah, di mana ambil listrik, itu sudah terpenuhi syarat. Kenapa tiba-tiba yang tidak direncanakan mau dipindahkan?” ungkapnya.
Nasir menegaskan bahwa dokumen perencanaan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali), telah menetapkan lokasi pembangunan di TPA Tamangapa, Manggala.
“Jadi saya hanya mau mengajak kita berpikir bahwa yang direncanakan itu memang di TPA Tamangapa, tidak ada tempat lain. Kalau ada tempat lain berarti ada FS-nya, studi kelayakannya? Tidak ada!” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi wacana pemindahan lokasi proyek yang dinilai tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas.
“Tidak ada! Jadi yang direncanakan itu memang di sana. Yang gila siapa? Yang tidak direncanakan mau ditempatkan,” pungkasnya.
Comment