Komisi II DPR Usul Revisi UU Pemda, Soroti Berkurangnya Kewenangan Daerah

Makassar, Respublica— Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) untuk mengembalikan kewenangan daerah yang selama ini dinilai berkurang akibat lahirnya sejumlah regulasi sektoral.

Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).

ads

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 hari ini itu banyak diambil oleh undang-undang lain terutama undang-undang omnibus law tentang cipta kerja dan undang-undang sektoral yang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI tengah mendorong sejumlah agenda strategis dalam pembahasan revisi UU Pemda. Selain pengembalian kewenangan daerah, pembahasan juga akan difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah, peningkatan kemandirian pemerintah daerah, hingga memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga checks and balances terhadap pemerintah daerah.

“Yang kedua penguatan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah, penguatan kelembagaan DPRD sebagai checks and balances,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga menyinggung perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam revisi UU Pemda.

Ia mengaku telah dua kali menerima aspirasi dari asosiasi wakil kepala daerah di Komisi II DPR RI.Dengan gaya santai, ia bahkan melontarkan candaan mengenai beratnya posisi wakil kepala daerah.

“Kalau menjadi wakil kepala daerah hari ini, itu sebetulnya sedang melakukan error and trial, karena sudah tahu error kok mau jadi wakil kepala daerah,” ujarnya.

Selain isu kelembagaan, Rifqinizamy juga menekankan pentingnya digitalisasi tata kelola pemerintahan berbasis data serta penguatan kewenangan daerah yang memiliki karakteristik khusus, seperti daerah kepulauan, wilayah metropolitan, daerah tertinggal, hingga kawasan perbatasan.

Ia mencontohkan sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan menghadapi persoalan lintas batas, namun memiliki kewenangan yang terbatas dalam penanganannya.

“Mungkin hal seperti ini juga nanti perlu kita berikan penguatan, termasuk daerah metropolitan dan daerah tertinggal,” ujarnya.

Rifqinizamy mengapresiasi kepercayaan ADKASI yang menjadikan Komisi II DPR RI sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurutnya, ada empat hal yang perlu terus diperkuat oleh ADKASI. Pertama, terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi daerah dalam penyempurnaan berbagai regulasi.

Kedua, memperkuat edukasi mengenai pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, mendorong penguatan posisi DPRD sebagai representasi rakyat sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa representasi rakyat dan mitra pemerintah daerah. Jangan sampai kita dianggap tidak merepresentasikan rakyat dan jangan sampai dianggap tidak bersahabat dengan rakyat,” ujarnya.

Keempat, menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, inovatif, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Rifqinizamy mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Narasi-narasi yang bicara soal ini kalau bisa kita perbanyak agar rakyat memiliki simpati dan kepercayaan kepada lembaga. Tugas kita bersama adalah memperbaiki kepercayaan itu,” pungkasnya.

Comment