Kota dan Rasa Aman
Ada perasaan yang sulit dijelaskan setiap kali membaca berita tentang kekerasan berulang. Perasaan itu bukan semata lahir dari jumlah korban atau tingkat kekerasannya, melainkan dari kesadaran bahwa peristiwa yang sama terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Saya membayangkan seorang pengemudi ojek daring yang setiap malam berangkat mencari nafkah dengan kecemasan bahwa perjalanan pulang bisa berubah menjadi pertemuan dengan anak panah yang meluncur tanpa alasan.
Saya juga membayangkan seorang warga yang terbangun oleh suara bentrokan antarkelompok akibat sengketa lahan yang tak kunjung menemukan penyelesaian. Di saat yang sama, orang tua mulai berpikir dua kali membiarkan anaknya pulang pada malam hari karena ancaman geng motor yang menyerang secara acak. Kota yang seharusnya menjadi ruang perjumpaan perlahan berubah menjadi ruang yang dipenuhi rasa waswas.

Rangkaian peristiwa yang terjadi di Makassar sepanjang tahun 2026 memperlihatkan kenyataan tersebut. Pada 16 Mei 2026, seorang pengemudi ojek daring menjadi korban teror panah busur di Kota Makassar. Peristiwa itu kembali menghidupkan ketakutan masyarakat terhadap bentuk kekerasan jalanan yang sebenarnya telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Korban bukan pihak yang memiliki konflik dengan pelaku.
Beberapa bulan kemudian aparat kembali menangkap pelaku dalam kasus serupa. Penangkapan itu penting sebagai penegakan hukum, tetapi pada saat yang sama juga menunjukkan bahwa jaringan kekerasan tersebut belum benar benar berhenti. Setiap pelaku yang ditangkap seperti segera digantikan oleh pelaku lain sehingga rasa aman masyarakat tidak pernah benar benar pulih.
Situasi itu semakin kompleks ketika pada 26 Juli 2026 terjadi bentrokan antara dua kelompok warga akibat sengketa lahan di Kota Makassar. Konflik yang berakar pada persoalan kepemilikan tanah berubah menjadi kekerasan terbuka yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Jalanan yang sehari-hari menjadi ruang aktivitas ekonomi mendadak berubah menjadi arena konfrontasi.
Dalam waktu yang hampir bersamaan masyarakat juga dihadapkan pada aksi geng motor yang menyerang pengendara menggunakan panah busur hingga korban terjatuh di jalan. Ketiga peristiwa tersebut memiliki karakter yang berbeda. Satu dipicu konflik agraria. Satu berkaitan dengan kriminalitas jalanan. Satu lagi merupakan ekspresi kekerasan kelompok anak muda. Namun semuanya menghadirkan akibat yang sama yaitu hilangnya rasa aman di ruang publik.
Selama ini setiap peristiwa semacam itu hampir selalu dibaca sebagai kasus kriminal yang berdiri sendiri. Pendekatan tersebut memang tidak keliru karena pelaku harus tetap dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum. Akan tetapi cara pandang seperti itu sering berhenti pada permukaan persoalan.
Yang dihukum adalah pelaku. Yang diburu adalah jaringan pelaku. Yang diperketat adalah patroli keamanan. Namun pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru jarang diajukan. Mengapa kota terus menghasilkan kondisi yang memungkinkan bentuk-bentuk kekerasan seperti ini berulang. Mengapa ruang publik yang sama terus menjadi lokasi tindak kekerasan.
Saya melihat bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dicari dalam perspektif kriminologi semata. Ia harus dibaca melalui perspektif tata kelola perkotaan. Kota bukan hanya kumpulan bangunan, jalan, dan kawasan permukiman. Kota adalah ruang sosial tempat negara, masyarakat, pasar, dan komunitas saling berinteraksi setiap hari.
Ketika hubungan di antara seluruh unsur itu berjalan baik maka kota mampu menciptakan ketertiban sekaligus rasa aman. Sebaliknya ketika koordinasi melemah, ruang publik kehilangan pengawasan sosial, konflik tidak tertangani sejak dini, dan desain kawasan justru membuka peluang bagi tindak kekerasan, maka yang sedang mengalami krisis bukan hanya keamanan, melainkan kemampuan kota mengelola dirinya sendiri.
Saat Kota Gagal Mengelola Kompleksitas
Jika bagian paling nyata dari sebuah kota adalah jalan, gedung, jembatan, dan permukiman, maka bagian yang paling menentukan justru tidak kasatmata. Bagian itu adalah tata kelola. Kota dapat memiliki infrastruktur yang terus bertambah, investasi yang terus meningkat, dan pertumbuhan ekonomi yang tetap bergerak, namun pada saat yang sama mengalami kemunduran dalam kualitas kehidupan sosial.
Di titik inilah konsep Urban Governance menjadi penting. Michael Haus dan Hubert Heinelt dalam Urban Governance and Democracy Leadership and Community Involvement (2005) mengingatkan bahwa kota modern tidak lagi dapat dikelola hanya melalui pemerintah sebagai satu satunya aktor. Kompleksitas persoalan perkotaan menuntut kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat sipil, komunitas lokal, dunia usaha, hingga warga sebagai pengguna ruang kota. Governability lahir bukan dari besarnya kewenangan pemerintah, melainkan dari kemampuannya menghubungkan seluruh aktor tersebut ke dalam tujuan bersama.
Makassar sesungguhnya merupakan kota yang terus bertumbuh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Kota Makassar pada tahun 2026 diperkirakan telah melampaui 1,5 juta jiwa dengan kepadatan lebih dari 8.500 jiwa per kilometer persegi. Kawasan metropolitan Mamminasata yang terus berkembang juga menjadikan mobilitas penduduk semakin tinggi setiap hari.
Di sisi ekonomi, pertumbuhan ekonomi Makassar masih berada di kisaran lebih dari lima persen dan tetap menjadi pusat perdagangan serta jasa terbesar di kawasan timur Indonesia. Namun pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan perkotaan, dan meningkatnya mobilitas juga membawa konsekuensi berupa semakin kompleksnya persoalan sosial. Ruang publik menjadi semakin padat, hubungan sosial semakin anonim, dan kapasitas pemerintah untuk menjangkau setiap titik kota menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan satu dekade lalu.
Kompleksitas itulah yang menjelaskan mengapa bentrokan sengketa lahan, aksi geng motor, dan teror panah busur tidak dapat dipahami sebagai tiga kejadian yang berdiri sendiri. Ketiganya merupakan manifestasi dari terganggunya governability. Haus dan Heinelt menjelaskan bahwa pemerintahan lokal sebaiknya menghasilkan tiga bentuk legitimasi sekaligus yaitu partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta kemampuan menghasilkan kebijakan yang benar benar menyelesaikan persoalan publik.
Ketika salah satu dimensi tersebut melemah, kapasitas kota untuk mengelola konflik juga ikut menurun. Konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mediasi berubah menjadi bentrokan terbuka. Kenakalan remaja yang semestinya dapat dicegah melalui intervensi sosial berkembang menjadi kekerasan jalanan. Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat interaksi berubah menjadi ruang yang memproduksi rasa takut.
Fenomena tersebut sejalan dengan konsep Governance Failure yang dikembangkan Bob Jessop dalam The Future of the Capitalist State (2002). Jessop mengingatkan bahwa kegagalan tata kelola bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Sebaliknya, kegagalan justru dapat terjadi ketika banyak institusi bekerja secara bersamaan tetapi gagal membangun koordinasi yang efektif.
Pemerintah kota menjalankan programnya. Kepolisian meningkatkan patroli. Organisasi masyarakat melakukan kampanye. Sekolah menjalankan pendidikan karakter. Namun seluruh upaya tersebut sering berjalan sendiri sendiri tanpa kerangka bersama yang mampu menghubungkan pencegahan, pengawasan, penyelesaian konflik, hingga pemulihan ruang publik. Akibatnya negara lebih sering hadir setelah peristiwa terjadi daripada mencegah kondisi yang memungkinkan peristiwa itu muncul.
Dalam konteks Makassar, gejala tersebut tampak cukup jelas. Teror panah busur bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir aparat berkali kali menangkap pelaku dan mengungkap kelompok yang terlibat. Akan tetapi pola kekerasan yang sama terus muncul dengan pelaku yang berbeda. Hal serupa juga terlihat pada aksi geng motor yang kembali menyerang pengguna jalan pada Juli 2026.
Penegakan hukum memang berhasil mengidentifikasi pelaku, tetapi belum menyentuh faktor yang memungkinkan kekerasan itu terus direproduksi. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada kriminalitas individual, melainkan telah bergerak menjadi persoalan tata kelola kota.
Timothy Crow melalui Crime Prevention Through Environmental Design (2000) berangkat dari asumsi bahwa ruang kota bukan latar pasif bagi kejahatan. Desain ruang justru dapat memperbesar ataupun memperkecil peluang terjadinya tindak kriminal. Jalan yang minim pencahayaan, ruang terbuka yang sepi, vegetasi yang menghalangi jarak pandang, kawasan tanpa aktivitas sosial pada malam hari, hingga fasilitas publik yang tidak terawat merupakan kondisi yang meningkatkan peluang terjadinya kekerasan.
Sebaliknya ruang yang aktif, terang, mudah diawasi, dan dipenuhi aktivitas warga menciptakan pengawasan alami yang mampu menekan peluang kejahatan. Pedoman CPTED secara konsisten menekankan pentingnya pencahayaan yang memadai, garis pandang yang terbuka, pengawasan formal maupun alami, pemeliharaan ruang publik, serta keberadaan aktivitas yang berkesinambungan sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan.
Dengan demikian, persoalan keamanan Makassar tidak cukup dijawab melalui penambahan personel keamanan atau operasi penindakan yang bersifat insidental. Kota memerlukan tata kelola yang mampu menghubungkan kebijakan sosial, perencanaan ruang, pendidikan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat ke dalam satu strategi yang utuh. Tanpa perubahan cara pandang tersebut, setiap pelaku mungkin dapat ditangkap, tetapi kondisi yang melahirkan pelaku baru akan tetap bertahan.
Kota sebagai Ruang Kepercayaan
Pada akhirnya kota dinilai berhasil ketika mampu menghadirkan rasa aman sebagai pengalaman sehari-hari warganya. Rasa aman bukan sekadar tidak adanya kejahatan. Rasa aman adalah keyakinan bahwa setiap orang dapat bekerja, belajar, berjalan, dan berinteraksi di ruang publik tanpa dibayangi ketakutan.
Ketika seorang pengemudi ojek daring mulai mempertimbangkan risiko sebelum menerima pesanan pada malam hari, ketika orang tua melarang anaknya keluar setelah matahari terbenam, atau ketika sengketa sosial lebih mudah berubah menjadi bentrokan daripada dialog, maka sesungguhnya yang sedang mengalami erosi bukan hanya keamanan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan kota mengelola dirinya sendiri.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar memerlukan perubahan cara pandang dalam merumuskan kebijakan keamanan perkotaan. Pendekatan yang terlalu bertumpu pada penindakan hukum harus diperluas menjadi strategi tata kelola yang lebih komprehensif. Penegakan hukum tetap merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar, namun ia harus berjalan berdampingan dengan kemampuan membaca akar persoalan yang lebih dalam.
Urban Governance memberikan perspektif bahwa keamanan adalah hasil dari koordinasi lintas sektor, bukan monopoli satu institusi. Pemerintah kota, kepolisian, pemerintah kecamatan dan kelurahan, sekolah, perguruan tinggi, komunitas pemuda, organisasi keagamaan, pelaku usaha, hingga warga harus ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem keamanan perkotaan yang saling memperkuat. Semakin kuat jejaring tersebut, semakin kecil ruang bagi kekerasan untuk berkembang.
Dalam kerangka itu, konsep meta governance yang dikembangkan Bob Jessop menjadi sangat relevan. Pemerintah kota tidak hanya berperan sebagai pelaksana program, melainkan sebagai pengarah yang mampu menyatukan berbagai aktor ke dalam tujuan bersama.
Kepemimpinan kota harus mampu menghubungkan data kriminalitas dengan kebijakan pendidikan, mengaitkan perencanaan ruang dengan strategi pencegahan konflik, serta menjadikan pembangunan kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya membangun kohesi sosial. Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup mengoordinasikan institusi, tetapi juga mengoordinasikan cara berpikir seluruh institusi agar bergerak dalam arah yang sama.
Pada saat yang sama, prinsip Crime Prevention Through Environmental Design perlu diterjemahkan menjadi kebijakan nyata dalam pembangunan kota. Peningkatan kualitas pencahayaan jalan, penataan ruang terbuka yang aktif sepanjang hari, pengurangan titik-titik yang memiliki visibilitas rendah, penguatan kamera pengawas pada kawasan rawan, pemeliharaan fasilitas publik, serta pengembangan ruang interaksi warga merupakan investasi sosial yang sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur fisik.
Kota yang dipenuhi aktivitas legal dan diawasi secara alami oleh masyarakat akan jauh lebih sulit menjadi ruang berkembangnya kriminalitas dibandingkan kota yang meninggalkan ruang ruang kosong tanpa fungsi sosial.
Saya percaya bahwa Makassar memiliki seluruh modal untuk bergerak ke arah tersebut. Kota ini memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat, tradisi masyarakat yang terbuka, komunitas sipil yang aktif, serta sumber daya intelektual dari berbagai perguruan tinggi. Tantangan yang dihadapi bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan bagaimana seluruh potensi itu disusun ke dalam satu visi tata kelola yang utuh.
Bentrokan lahan, teror panah busur, dan kekerasan geng motor hendaknya tidak dipahami sebagai deretan insiden yang segera dilupakan setelah pelaku ditangkap. Peristiwa itu merupakan peringatan bahwa kota membutuhkan cara baru dalam mengelola kompleksitas kehidupan urban.
Pada akhirnya, kota yang besar bukanlah kota yang tidak pernah mengalami konflik. Kota yang besar adalah kota yang mampu mengubah setiap konflik menjadi pelajaran kelembagaan, setiap krisis menjadi momentum pembenahan, dan setiap rasa takut menjadi dorongan untuk memperkuat kepercayaan publik.
Di situlah makna terdalam dari tata kelola perkotaan. Bukan hanya mengatur ruang dan penduduk, melainkan merawat hubungan antara negara dan warganya sehingga ruang publik kembali menjadi tempat setiap orang merasa memiliki, merasa terlindungi, dan merasa layak untuk hidup bersama.
**Penulis adalah Asratillah, Pengamat Politik dan Direktur Profetik Institute
Comment