Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan berbagai rekomendasi yang menjadi perhatian dalam pertemuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dampak pembangunan kawasan industri di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada dasarnya telah lebih dulu diimplementasikan melalui sejumlah kebijakan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan perlindungan terhadap masyarakat terdampak telah menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan pemerintah, mulai dari penyediaan kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Ramadhan yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili menjelaskan, salah satu langkah konkret pemerintah diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 22 April 2026. Dokumen tersebut diteken jauh sebelum berlangsungnya pertemuan antara Pemkab Luwu Timur dan Komnas HAM.
Kesepahaman itu melibatkan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak (Petani Laoli).
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan industri.
Di dalamnya diatur prioritas kesempatan kerja bagi warga lokal sesuai kebutuhan perusahaan, peluang berusaha, mekanisme koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, hingga pengawasan bersama terhadap pelaksanaan kesepakatan.
Selain itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan verifikasi data masyarakat dan memberikan rekomendasi resmi, sedangkan perusahaan tetap menjalankan proses rekrutmen berdasarkan standar dan kualifikasi yang berlaku.
Ramadhan menilai isi nota kesepahaman tersebut sejalan dengan substansi yang kemudian dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM, khususnya mengenai perlindungan masyarakat melalui prioritas kesempatan kerja dan penguatan ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan dan layanan kesehatan telah lama menjadi bagian dari program Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dapat diakses seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak kawasan industri.
“Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada seluruh warga, termasuk masyarakat terdampak,” jelasnya.
Di bidang pendidikan, Pemkab Luwu Timur terus menjalankan berbagai program untuk memperluas akses belajar masyarakat, mulai dari bantuan pendidikan hingga program yang mendukung keberlanjutan sekolah.
Sementara pada sektor kesehatan, pemerintah memperkuat layanan melalui fasilitas kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan, serta berbagai program yang menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil.
Ramadhan menambahkan, penanganan dampak pembangunan kawasan industri juga dilakukan melalui sejumlah tahapan yang telah ditempuh pemerintah.
Tahapan tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian kesempatan menyampaikan keberatan, pembayaran uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak pembayaran.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa area seluas 394,5 hektare yang digunakan untuk pembangunan kawasan industri merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB). Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai regulasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut.
Menanggapi permintaan LBH Makassar agar Komnas HAM kembali turun menangani persoalan itu, Ramadhan menegaskan pemerintah menghormati setiap masukan dari berbagai pihak.
Meski demikian, ia menilai langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah, termasuk penandatanganan nota kesepahaman sebelum pertemuan dengan Komnas HAM, merupakan bukti komitmen dalam melindungi masyarakat terdampak.
“Tujuan kami bukan hanya memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, kesempatan kerja, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang peningkatan kesejahteraan sebagaimana menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Comment