Mental Kerumunan dan Main Hakim Sendiri

Beberapa hari ini kabar kematian memenuhi layar media sosial kita. Kita disuguhi kabar tentang seseorang yang harus kehilangan nyawa karena emosi sesaat atau amarah sesama warga. Ada yang terbunuh karena ayam, karena sepeda motor, karena tatapan mata, karena tersinggung, atau karena tuduhan yang bahkan belum sempat dibuktikan. Betapa murahnya nyawa manusia di hadapan ledakan emosi yang sesaat itu.

Lalu, ada apa dengan kita? Bukankah selama ini kita begitu bangganya menyebut diri sebagai bangsa yang ramah, yang berbudaya, yang suka menyelesaikan persoalan dengan musyawarah? Kemana semua itu? Mengapa yang tampak justru sebaliknya.

ads

Sebagai mahluk berperasaan, tidakkah kita menyadari bahwa yang meninggal itu bolehjadi adalah ayah, ibu, suami, istri, anak, kakak, atau adik bagi seseorang. Tidakkah kita berpikir bahwa ada keluarga yang akan kehilangan. Ada anak yang bolehjadi menunggu ayahnya pulang, ada orang tua yang tak pernah membayangkan harus menguburkan anaknya lebih dahulu.

Misalnya saja peristiwa yang menimpa KD di Bali, seorang pria yang diduga mencuri ayam aduan mesti kehilangan nyawa setelah menjadi korban amuk massa. Saat jenazahnya tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, tangis anak bungsunya yang masih kecil beredar luas di media sosial, yang akhirnya menuai respon beragam dari public, ada yang sedih, marah, iba, dan berbagai ekspresi lainnya.

Apabila benar KD melakukan pencurian, tentu perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Tapi, apakah kesalahannya cukup untuk menjadi alasan mempersekusi, sampai merampas hak hidupnya?

Mental Kerumunan

Mengapa orang-orang yang dalam kehidupan sehari-hari dikenal ramah, santun, bahkan religius dapat berubah begitu beringas ketika berada di tengah kerumunan? Pertanyaan ini telah lama menjadi perhatian psikolog Prancis Gustave Le Bon dalam The Crowd: A Study of the Popular Mind.

Menurut Le Bon, seseorang yang berada di tengah massa cenderung kehilangan identitas personalnya. Ia tidak lagi berpikir sebagai individu yang rasional, tetapi larut dalam emosi kolektif yang bergerak tanpa banyak pertimbangan.

Kerumunan menciptakan ilusi keberanian. Tanggung jawab moral yang semula dipikul oleh individu seolah tersebar ke banyak orang sehingga tidak ada seorang pun yang merasa benar-benar bersalah. Setiap orang merasa hanya mengikuti arus. Yang berbahaya, karena semua merasa hanya ikut-ikutan, akhirnya tidak ada yang merasa perlu menghentikan kekerasan.

Dalam psikologi sosial, gejala ini dikenal sebagai deindividuation, yakni memudarnya kesadaran seseorang ketika berada dalam kelompok besar. Identitas pribadi melebur ke dalam identitas kolektif. Norma moral yang biasanya menjadi rem perilaku melemah karena seseorang merasa anonim dan terlindungi oleh jumlah. Akibatnya, tindakan yang tidak akan pernah dilakukan sendirian justru dilakukan secara bersama-sama tanpa rasa bersalah.

Fenomena ini menjelaskan mengapa seseorang yang telah tersungkur tetap dipukuli, diinjak, bahkan dilempari batu. Pada titik tertentu, kerumunan malah semakin menikmati pelampiasan kemarahannya sendiri. Belas kasih menghilang, empati memudar, dan batas antara menghentikan pelaku dengan menghabisi manusia perlahan lenyap.

Yang paling mengkhawatirkan, kekerasan perlahan kehilangan sifat luar biasanya. Terutama saat masyarakat semakin sering menyaksikan pelaku dugaan kejahatan dipukuli, diarak, bahkan dibunuh, kekerasan berubah menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Terjadi normalisasi disitu. Padahal, setiap pembiaran terhadap kekerasan kolektif sesungguhnya sedang mengikis pijakan negara yang beradab sedikit demi sedikit.

Mengapa Kita Gemar Main Hakim Sendiri?

Namun rasanya, psikologi massa saja belum cukup menjelaskan mengapa peristiwa semacam ini terus berulang. Kerumunan memang menjelaskan bagaimana kekerasan terjadi, tetapi belum menjawab mengapa masyarakat begitu mudah tersulut untuk melakukannya.

Salah satu penyebab, dari beberapa sebab lainnya ialah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Banyak warga memiliki pengalaman buruk saat berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ada laporan yang tidak kunjung diproses, ada perkara yang berhenti tanpa kejelasan, atau ada yang justru diperas, dimintai duit pelican agar laporannya diproses. Pengalaman-pengalaman semacam itu membentuk keyakinan bahwa menyerahkan pelaku kepada aparat idak memberikan kepastian, apalagi keadilan. Keadaan inilah yang menggoda publik untuk maik hakim sendiri.

Tapi tampaknya, persoalannya tidak berhenti di situ. Masyarakat kita kelihatannya sedang memikul terlalu banyak beban. Tekanan ekonomi, biaya hidup yang terus meningkat, ketidakpastian pekerjaan, kesenjangan sosial, rasa diperlakukan tidak adil, hingga hilangnya kepercayaan terhadap berbagai institusi publik pela-pelan menumpuk menjadi frustrasi kolektif.

Dalam keadaan seperti itu, kemarahan tidak diarahkan kepada sumber persoalan yang sebenarnya. Orang tidak mungkin melampiaskan kemarahannya kepada sistem yang terasa jauh dan sulit disentuh. Maka, kemarahan itu mencari sasaran yang paling dekat. Maka, seseorang yang diduga melakukan kejahatan diamplifikasi menjadi simbol pelampiasan dari seluruh kekecewaan yang telah lama dipendam masyarakat.

Psikologi menyebut gejala ini sebagai displaced aggression, yaitu pengalihan kemarahan kepada pihak lain yang bukan merupakan sumber utama frustrasi. Karena itu, kekerasan massa menjadi sangat tidak proporsional. Orang yang sudah tidak melawan tetap dipukul, yang sudah tersungkur masih diinjak, bahkan yang nyawanya hampir habis masih terus disiksa. Disituasi itu, yang sedang bekerja boleh dibilang bukan lagi keinginan menegakkan keadilan, tetapi hasrat melampiaskan kemarahan.

Mereka percaya bahwa menghukum langsung lebih cepat daripada menunggu proses hukum yang panjang dan belum tentu menghasilkan kepastian. Efisiensi semu akhirnya mengalahkan prinsip keadilan.

Pemikiran Gustav Radbruch menjadi relevan dalam konteks ini. Menurutnya, hukum harus menopang tiga nilai sekaligus: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketika masyarakat memilih main hakim sendiri, ketiga nilai itu runtuh bersamaan. Tidak ada keadilan karena hukuman dijatuhkan tanpa pembelaan. Tidak ada kepastian karena vonis lahir dari emosi, bukan pembuktian. Tidak ada kemanfaatan karena kekerasan hanya melahirkan korban baru, dendam baru, dan trauma sosial yang berkepanjangan.

Karena itu, menghentikan budaya main hakim sendiri bagi saya adalah hal mendesak, tapi tidak cukup hanya dengan mengimbau masyarakat agar menahan diri. Negara mesti memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional dan standar ganda. Pada saat yang sama, kita juga perlu membangun kembali ruang-ruang sosial yang empatik, yang dialogis, dan mengajarkan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Persoalan yang kita hadapi hari ini senyatanya bukan saja soal lemahnya hukum, tetapi juga menunjukkan keroposnya ikatan sosial yang selama ini menjadi kekuatan bangsa kita. Peristiwa di Bali itu sebetulnya hanya satu dari begitu banyak peristiwa serupa lainnya. Mau sampai kapan?

**Penulis adalah M. Yunasri Ridhoh, Dosen Kewarganegaraan dan Anggota Forum Dialektika Hukum dan Kebijakan UNM

Comment