Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah dengan menghentikan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga pengurus RT/RW untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan edaran, Selasa (28/7/2026).
Selain merujuk pada keputusan tersebut, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 mengenai penghentian praktik open dumping, serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.
Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Dalam instruksinya, Munafri menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan tersebut.
Seluruh sampah diwajibkan dipilah sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas umum, maupun lingkungan permukiman.
“Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” jelas tertuang dalam surat edaran tersebut.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa sampah organik meliputi sisa makanan, daun, dan material lain yang mudah terurai. Sampah anorganik terdiri atas bahan nonhayati, produk sintetis, serta material hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu lama untuk terurai.
Sementara itu, sampah B3 mencakup limbah rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk kemasan bekas B3 serta barang elektronik yang sudah tidak digunakan lagi. Adapun sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun potensi untuk didaur ulang sehingga harus diproses di TPA.
Sampah Organik Diolah, Anorganik Disetor ke Bank Sampah
Pemkot Makassar mendorong masyarakat mengolah sampah organik secara mandiri agar tidak seluruhnya berakhir di TPA. Berbagai metode ramah lingkungan dapat diterapkan, seperti pengomposan, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), pembuatan eco enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Dengan cara tersebut, volume sampah yang dikirim ke TPA diharapkan berkurang secara signifikan. “Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” jelas Appi dalam instruksi resmi Pemkot Makassar.
Untuk sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis, masyarakat diminta tidak mencampurkannya dengan jenis sampah lain. Sampah tersebut dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), maupun pihak pengolah dan industri yang memanfaatkan bahan daur ulang atau Refuse Derived Fuel (RDF).
Menurut Munafri, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekonomi sirkular berbasis masyarakat, sehingga sampah yang masih memiliki nilai dapat dimanfaatkan kembali dan tidak langsung dibuang ke TPA.
“Tentu, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dijalankan,” imbuh Munafri.
Sampah B3 Wajib Dipisahkan
Dalam aturan tersebut, masyarakat juga diwajibkan memisahkan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah kategori ini tidak boleh dicampur dengan sampah rumah tangga biasa dan harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi petugas kebersihan dari risiko paparan limbah berbahaya.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang akan diangkut menuju TPA Tamangapa. “Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” katanya.
Pelanggar Terancam Sanksi
Mulai 1 Agustus 2026, seluruh sampah yang masuk ke TPA Tamangapa wajib berasal dari hasil pemilahan dan pengolahan sebelumnya. Dengan demikian, TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya lokasi pemrosesan akhir bagi sampah residu.
Pemkot Makassar juga meminta seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas, hingga pengurus RT/RW aktif melakukan edukasi dan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara konsisten.
“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” demikian imbauan Munafri.
Dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa individu, badan usaha, maupun instansi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada TPA sebagai tempat pembuangan akhir seluruh jenis sampah. Sebaliknya, pengelolaan dilakukan sedekat mungkin dari sumbernya, sementara TPA Tamangapa difungsikan khusus untuk menampung sampah residu.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Appi.
Comment